Rabu, 19 September 2018

Tanggapan KPAI: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas

Dari: Pengaduan KPAI <pengaduan@kpai.go.id>
Judul: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas

Selamat siang 

Bahan sedang dalam proses telaahan bidang pendidikan.

terima kasih
lidya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak;
(2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
(3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
(4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
(5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
(6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
(7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.


Pengaduan KPAI
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon(+62) 21-319 015 56 Fax: (+62) 21-390 0833
WA/SMS : (+62) 82136772273

---------- Pesan terusan ----------
Dari: humas kpai <humas@kpai.go.id>
Tanggal: 4 September 2018 12.43
Subjek: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Kepada: Pengaduan KPAI <pengaduan@kpai.go.id>


Mohon izin share pengaduan masyarakat.
---------- Pesan terusan ----------
Tanggal: 4 September 2018 06.29
Subjek: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Kepada: ide-bagus group <e-pemerintah@googlegroups.com>

Investigasi Today
Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Matikor - Masyarakat Anti Koruptor berharap agar aparat negara bisa bertindak tegas atas maraknya peredaran buku2 dari para penerbit yang diblacklist oleh pemerintah. Apalagi peredaran buku2 tersebut di beberapa kabupaten di Propinsi Bali, dibeli memakai uang negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2017, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah memasukkan group penerbit Tiga Serangkai ke dalam daftar hitam dan mengumumkan hal itu melalui berbagai media cetak dan media elektronik, karena group penerbit Tiga serangkai telah menerbitkan buku yang memuat konten pornografi atau buku yang tidak ramah anak dan mengedarkannya untuk anak usia sekolah. Dengan itu group penerbit Tiga Serangkai juga mendapat sanksi tidak boleh membuat, menerbitkan dan mengedarkan buku lagi, khususnya untuk buku bahan ajar anak2

Akan tetapi, nampaknya keputusan pemerintah tersebut tidak ditaati, ini bisa dilihat di beberapa kabupaten di propinsi Bali, ternyata buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu tetap beredar dan bahkan dibeli memakai uang negara yang cukup besar, untuk perpustakaan sekolah SD dan SMP.

Pembelian buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu, pada tahun 2017 di propinsi Bali terjadi di:

1.       Di kabupaten Gianyar, Belanja modal aset tetap lainnya pengadaan buku ilmu pengetahuan umum (Belanja Buku Koleksi Perpustakaan (Buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik DAK 2017)), dengan kode lelang 951350, senilai Rp 2.832.155.000,-
 
2.       Di kabupaten Klungkung, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Yaitu Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan untuk SD di Kabupaten Klungkung (SILPA DAK ), dengan kode lelang 638433, senilai Rp 1.443.721.500,-
 
3.       Di Kabupaten Bangli, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Pengadan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Belanja Modal Pengadaan Buku Perpustakaan SD (DAK)), dengan kode lelang 442553, senilai Rp 529.614.900,-

Karena belum ada tindakan yang tegas dari aparat negara, maka pada tahun 2018, pembelian buku dari penerbit yang diblacklist di propinsi Bali itu pada tahun 2018 diulangi lagi di:

4.       Di kabupaten Bangli, berupa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya -Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum ( Belenja Modal Pengadaan Buku Perpustakaan SD (DAK) ), dengan kode lelang 627553 senilai Rp 849.979.600,-
 
5.       Di kabupaten Karangasem, berupa Belanja Modal Aset Tetap lainnya-Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum-Pengadaan Buku Ensyclopedia, Kamus, Buku Refrensi untuk Perpustakaan SD, dengan kode lelang 917513 senilai Rp 2.199.036.800,-
 
6.       Di kabupaten Karangasem berupa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum-Pengadaan Koleksi Buku Referensi Ensyclopedia dan Pengayaan Untuk Perpustakaan SMP Negeri, dengan kode lelang 958513 senilai Rp 1.036.800.000,-

"Semoga aparat negara bisa bertindak tegas, apalagi dalam hal ini terindikasi adanya kartel serta persekongkolan vertikal maupun persekongkolan horisontal, sehingga buku2 dari penerbit2 yang diblacklist pemerintah malah dibeli memakai uang negara dan diedarkan untuk anak2 SD dan SMP", kata Rony Asrul ketua Matikor.

Menurut Matikor, indikasi itu bisa dilihat bagaimana RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dalam pembelian buku itu diberbagai daerah kok bisa sama, jikapun ada perbedaan hanya dibolak-balik urutannya atau hanya dirubah sedikit2.

Diantara kesamaan yang cukup janggal itu ialah, bahwa buku untuk pelajaran yang memiliki jam pelajaran yang banyak malah dibeli dengan jumlah judul yang sedikit, dan buku yang memiliki jam pelajaran sedikit malah dibeli dengan jumlah judul yang banyak.

Selain itu indikasi bisa dilihat juga bahwa untuk perpustakaan SD juga diberi buku yang cocok untuk anak SMP, demikian juga sebaliknya untuk perpustakaan SMP diberi buku yang sama dengan perpustakaan SD. Akibatnya, dibeberapa kabupaten itu bisa dilihat indikasi bahwa isi perpustakaan
SD dan isi perpustakan SMP, bukunya banyak yang sama.

Kesamaan RAB dan kejanggalan lain di berbagai daerah yang menunjukkan indikasi adanya kartel serta persekongkolan vertikal dan horisontal itu, diduga terkait dengan penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa), PT  IP (Intan Pariwara) dan PT TS (Tiga Serangkai) yang dalam pembelian/pengadaan buku perpustakaan disana berperan seolah2 sebagai distributor yang memberi dukungan dan mesuplai buku pada penyedia barang/rekanan yang kemudian dibeli oleh dinas pendidikan setempat untuk dibagikan ke sekolah2.

Menurut Rony, selain aneh bahwa PT TS yang diblacklist pemerintah itu bisa diterima surat dukungannya oleh pejabat pengadaan setempat, juga sesuai peraturan yang ada bahwa perusahaan itu bisa disebut sebagai perusahaan distributor apabila terdaftar sebagai perusahaan distributor di kementrian perdagangan. Sedangkan PT IP, PT SPKN dan PT TS menyebut dirinya sebagai distributor untuk memenuhi syarat pengadaan diduga hanya berbekal surat pernyataan dari beberapa penberbit yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan penerbit itu adalah distributor buku mereka.

Lebih lanjut ketua Matikor ini menjelaskan, setelah tahun2 sebelumnya indikasi kartel itu mulai tercium dibeberapa daerah, maka pada tahun 2018 ada dugaan bahwa pola untuk mengelabui aparat negara dirubah. Dimana beberapa penerbit yang sebelumnya menunjuk PT IP, PT SPKN dan PT TS sebagai distributor, maka pada tahun 2018 dibalik bahwa merekalah yang ditunjuk oleh tiga penerbit tersebut menjadi distributor.

"Hal ini sebenarnya malah membuka bahwa memang ada indikasi kuat adanya kartel. Masa sebelumnya si A dan B menunjuk C menjadi distributor, sekarang si C dan B menunjuk A sebagai distributor. Apalagi jika tidak terdaftar di kementrian perdagangan sebagai perusahaan distributor" tutur Rony.

Sementara itu pemilik Intan Pariwara Group, bapak Chris (HP: 081229955885 ; 087838488885), pemilik SPKN Group, bapak Wimpy Ibrahim (HP: 081311559702 ; 081901001950) dan pemilik Tiga Serangkai Group, bapak Gatot (HP: 0811263865 ; 081393315333) ketika dihubungi ponselnya juga belum menanggapi


--
Kasubag Humas & Protokol
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Jl Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta 10350
Telepon (021) 31901446 (021) 31900659
Faks (021) 3900833



Selasa, 18 September 2018

11 Modus Korupsi Semester I Tahun 2018, Menurut ICW

11 Modus Korupsi Semester I Tahun 2018, Menurut ICW
Indonesia Corruption Watch ( ICW) melakukan pemantauan terhadap penindakan kasus korupsi pada semester 1 2018.Dari pantauan yang dilakukan, ICW membuat pemetaan, salah satunya modus yang digunakan dalam berbagai kasus.

Berdasarkan catatan ICW, ada 11 modus yang digunakan dalam kasus korupsi yang ditindak selama semester I 2018.

Modus-modus itu adalah:

1. Penyalahgunaan anggaranAda 39 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp86,5 miliar yang menggunakan modus ini.

2. Modus mark upModus ini ditemukan pada 26 kasus korupsi dengan total nilai kerugian Rp372 miliar.

3. Modus suapKasus dugaan korupsi yang menggunakan modus ini sebanyak 24 kasus dengan total nilai suap sebesar Rp41,7 miliar

4. Modus korupsi dengan pungutan liarAda 17 kasus dengan modus seperti ini, besaran nilai pungutan liar Rp32 juta

5. Modus penggelapanSebanyak 11 kasus dengan nilai pungutan sebesar Rp11,3 miliar

6. Modus laporan fiktifJumlahnya ada 111 kasus menggunakan modus ini, dengan nilai kerugian negara Rp52,2 miliar7. Modus penyalahgunaan wewenangAda 4 kasus dengan nilai kerugian negara Rp569 miliar

7. Modus gratifikasiDua kasus korupsi dengan nilai gratifikasi Rp435 juta

8. Modus pemotongan anggaranDua kasus dengan nilai Rp1,4 miliar

9. Modus anggaran gandaModus ini ditemukan pada satu kasus dengan nilai pungutan liar Rp1,6 miliar

10. Modus kegiatan atau proyek fiktifAda satu kasus dengan nilai Rp810 juta

11. Modus mark down Ada satu kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar
Dalam menyusun laporan pantauan ini, ICW menggunakan metodologi tabulasi data dan menggunakan sumber sekunder yaitu, media daring, media massa, hingga siaran pers yang dikeluarkan oleh instansi penegakan hukum.

Pemantauan tren penindakan kasus korupsi Indonesia Corruption Watch dilakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.


Halo Aparat Negara: Buku Penerbit2 Yang Diblacklist Pemerintah Beredar Diberbagai Daerah Di Indonesia

Halo Aparat Negara: Buku Penerbit2 Yang Diblacklist Pemerintah Beredar Diberbagai Daerah Di Indonesia
Buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah beredar luas diberbagai daerah di Indonesia. Ironisnya buku2 dari penerbit yang oleh pemerintah dimasukkan kedalam daftar hitam itu, malah dibeli memakai uang negara dalam jumlah yang sangat besar, lalu dibagikan ke perpustakaan SD dan SMP.di berbagai wilayah di Indonesia.

Berdasar berita berbagai media massa, buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu dibeli memakai uang negara yang sangat besar dan beredar di:





5. Dan tampaknya akan menyusul terbongkarnya pembelian buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu, di berbagai daerah lain di Indonesia.

Dari berbagai pemberitaan tersebut, terindikasi adanya ulah dan keterlibatan kartel yang menyebabkan buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu malah dibeli memakai uang negara dan dibagikan ke perpustakaan SD dn SMP diberbagai wilayah di Republik Indonesia.

Mereka yang diduga sebagai kartel yang terlibat dalam hal ini adalah, group penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung, Jawa barat ; group penerbit PT Intan Pariwara, Klaten, Jawa Tengah ; group penerbit PT Tiga Serangkai , Sragen, Jawa Tengah.

Jika aparat negara mau bertindak tegas, tentunya buku2 dari penerbit2 yang diblacklist pemerintah itu tidak akan dibeli memakai uang negara dan dibagikan ke perpustakaan SD dan SMP di berbagai daerah di Indonesia. Apalagi penerbit2 itu diblacklist pemerintah karena menerbitkan buku yang memuat pornografi dan atau buku tidak ramah anak, lalu mengedarkannya kepada anak2 usia sekolah.

Ataukah masyarakat yang harus menghubungi:

1. Bapak Wimpy sebagai pemilik group penerbit PT SPKN , HP: 081311559702 ; 081901001950
2. Bapak Chris sebagai pemilik group penerbit PT Intan Pariwara, HP: 081229955885 ; 087838488885
3. Bapak Gatot dari group penerbit PT Tiga Serangkai, HP: 0811263865 ; 081393315333

agar mereka sadar dan lalu mau menghentikan perbuatan menyebarkan buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu ???

Jika aparat negara tidak berani mengambil tindakan tegas, bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa negara kalah dengan kartel atau mafia.



Sabtu, 01 September 2018

Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas

Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Matikor - Masyarakat Anti Koruptor berharap agar aparat negara bisa bertindak tegas atas maraknya peredaran buku2 dari para penerbit yang diblacklist oleh pemerintah. Apalagi peredaran buku2 tersebut di beberapa kabupaten di Propinsi Bali, dibeli memakai uang negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2017, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah memasukkan group penerbit Tiga Serangkai ke dalam daftar hitam dan mengumumkan hal itu melalui berbagai media cetak dan media elektronik, karena group penerbit Tiga serangkai telah menerbitkan buku yang memuat konten pornografi atau buku yang tidak ramah anak dan mengedarkannya untuk anak usia sekolah. Dengan itu group penerbit Tiga Serangkai juga mendapat sanksi tidak boleh membuat, menerbitkan dan mengedarkan buku lagi, khususnya untuk buku bahan ajar anak2 (https://regional.kompas.com/read/2017/02/26/07425481/mendikbud.blacklist.penerbit.buku.aku.berani.tidur.sendiri.)

Akan tetapi, nampaknya keputusan pemerintah tersebut tidak ditaati, ini bisa dilihat di beberapa kabupaten di propinsi Bali, ternyata buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu tetap beredar dan bahkan dibeli memakai uang negara yang cukup besar, untuk perpustakaan sekolah SD dan SMP.

Pembelian buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu, pada tahun 2017 di propinsi Bali terjadi di:

1.       Di kabupaten Gianyar, Belanja modal aset tetap lainnya pengadaan buku ilmu pengetahuan umum (Belanja Buku Koleksi Perpustakaan (Buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik DAK 2017)), dengan kode lelang 951350, senilai Rp 2.832.155.000,-
 
2.       Di kabupaten Klungkung, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Yaitu Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan untuk SD di Kabupaten Klungkung (SILPA DAK ), dengan kode lelang 638433, senilai Rp 1.443.721.500,-
 
3.       Di Kabupaten Bangli, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Pengadan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Belanja Modal Pengadaan Buku Perpustakaan SD (DAK)), dengan kode lelang 442553, senilai Rp 529.614.900,-

Karena belum ada tindakan yang tegas dari aparat negara, maka pada tahun 2018, pembelian buku dari penerbit yang diblacklist di propinsi Bali itu pada tahun 2018 diulangi lagi di:

4.       Di kabupaten Bangli, berupa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya -Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum ( Belenja Modal Pengadaan Buku Perpustakaan SD (DAK) ), dengan kode lelang 627553 senilai Rp 849.979.600,-
 
5.       Di kabupaten Karangasem, berupa Belanja Modal Aset Tetap lainnya-Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum-Pengadaan Buku Ensyclopedia, Kamus, Buku Refrensi untuk Perpustakaan SD, dengan kode lelang 917513 senilai Rp 2.199.036.800,-
 
6.       Di kabupaten Karangasem berupa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum-Pengadaan Koleksi Buku Referensi Ensyclopedia dan Pengayaan Untuk Perpustakaan SMP Negeri, dengan kode lelang 958513 senilai Rp 1.036.800.000,-

"Semoga aparat negara bisa bertindak tegas, apalagi dalam hal ini terindikasi adanya kartel serta persekongkolan vertikal maupun persekongkolan horisontal, sehingga buku2 dari penerbit2 yang diblacklist pemerintah malah dibeli memakai uang negara dan diedarkan untuk anak2 SD dan SMP", kata Rony Asrul ketua Matikor.

Menurut Matikor, indikasi itu bisa dilihat bagaimana RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dalam pembelian buku itu diberbagai daerah kok bisa sama, jikapun ada perbedaan hanya dibolak-balik urutannya atau hanya dirubah sedikit2.

Diantara kesamaan yang cukup janggal itu ialah, bahwa buku untuk pelajaran yang memiliki jam pelajaran yang banyak malah dibeli dengan jumlah judul yang sedikit, dan buku yang memiliki jam pelajaran sedikit malah dibeli dengan jumlah judul yang banyak.

Selain itu indikasi bisa dilihat juga bahwa untuk perpustakaan SD juga diberi buku yang cocok untuk anak SMP, demikian juga sebaliknya untuk perpustakaan SMP diberi buku yang sama dengan perpustakaan SD. Akibatnya, dibeberapa kabupaten itu bisa dilihat indikasi bahwa isi perpustakaan
SD dan isi perpustakan SMP, bukunya banyak yang sama.

Kesamaan RAB dan kejanggalan lain di berbagai daerah yang menunjukkan indikasi adanya kartel serta persekongkolan vertikal dan horisontal itu, diduga terkait dengan penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa), PT  IP (Intan Pariwara) dan PT TS (Tiga Serangkai) yang dalam pembelian/pengadaan buku perpustakaan disana berperan seolah2 sebagai distributor yang memberi dukungan dan mesuplai buku pada penyedia barang/rekanan yang kemudian dibeli oleh dinas pendidikan setempat untuk dibagikan ke sekolah2.

Menurut Rony, selain aneh bahwa PT TS yang diblacklist pemerintah itu bisa diterima surat dukungannya oleh pejabat pengadaan setempat, juga sesuai peraturan yang ada bahwa perusahaan itu bisa disebut sebagai perusahaan distributor apabila terdaftar sebagai perusahaan distributor di kementrian perdagangan. Sedangkan PT IP, PT SPKN dan PT TS menyebut dirinya sebagai distributor untuk memenuhi syarat pengadaan diduga hanya berbekal surat pernyataan dari beberapa penberbit yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan penerbit itu adalah distributor buku mereka.

Lebih lanjut ketua Matikor ini menjelaskan, setelah tahun2 sebelumnya indikasi kartel itu mulai tercium dibeberapa daerah, maka pada tahun 2018 ada dugaan bahwa pola untuk mengelabui aparat negara dirubah. Dimana beberapa penerbit yang sebelumnya menunjuk PT IP, PT SPKN dan PT TS sebagai distributor, maka pada tahun 2018 dibalik bahwa merekalah yang ditunjuk oleh tiga penerbit tersebut menjadi distributor.

"Hal ini sebenarnya malah membuka bahwa memang ada indikasi kuat adanya kartel. Masa sebelumnya si A dan B menunjuk C menjadi distributor, sekarang si C dan B menunjuk A sebagai distributor. Apalagi jika tidak terdaftar di kementrian perdagangan sebagai perusahaan distributor" tutur Rony.

Sementara itu pemilik Intan Pariwara Group, bapak Chris (HP: 081229955885 ; 087838488885), pemilik SPKN Group, bapak Wimpy Ibrahim (HP: 081311559702 ; 081901001950) dan pemilik Tiga Serangkai Group, bapak Gatot (HP: 0811263865 ; 081393315333) ketika dihubungi ponselnya juga belum bersedia menanggapi.




Virus-free. www.avast.com

Senin, 20 Agustus 2018

[ANTI KORUPSI] MAKI Soroti Dihentikannya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Buku di Blora

MAKI Soroti Dihentikannya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Buku di Blora
Foto: Ilustrasi Buku

Kelanjutan perkara penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Blora terus menyisakan polemik.

Sebelumnya, perkara tersebut, sempat diberhentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Kini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara soal perkara tersebut.
Tindak pidana korupsi pengadaan buku dari DAK Kabupaten Blora, tahun 2010, 2011, dan 2012 itu dinilai MAKI banyak terdapat keanehan dalam penanganannya.

Bahkan, untuk penghentian perkara atas tersangka Achmad Wardoyo, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora dinilainya tidaklah wajar dan penuh kejanggalan.
"Rencananya kami, akan cek ke Kejati Jateng dan ke beberapa sekolah di Blora terkait perkara itu," kata, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,

Bahkan, Bonyamin, menduga, ada permainan didalam penanganan, hingga terjadi penghentian perkara tersebut.

"Jika SP3 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit bermasalah, kami bisa praperadilankan hal itu, dan harus ditindak tegas," ujarnya, tegas.

Sesuai dengan laporan dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas wewenang kedua, adanya saling lempar tanggung jawab, antara Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) dengan Kejati Jateng, pada SP3 29 April 2016 lalu.

Bahkan, dari hasil ekspose 29 Oktober 2013 disimpulkan salah satunya agar penyidik melengkapi bukti. Namun sampai 19 Mei 2015, BPKP Jateng, pada 3 Juni 2015 belum menerima bukti dari Kejati Jateng yang diminta.

Tidak hanya itu, berdasar pada surat klarifikasi KPK RI Nomor R-341/20-25/03/2015 tanggal 6 Maret 2015 ke Kejati Jateng, tentang perkembangan penyidikannya, hasilnya, atas penyidikan tersangka Achmad Wardoyo, penyidik mengaku masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara BPKP Jateng sebagaimana yang dimintakan 10 Oktober 2013.

"Temuan dalam laporan Korsup KPK atas penanganan perkaranya itu menunjukkan ketidakberesan dalam penanganan dan pemberhentian perkara itu, jelas ini terlihat janggal sekali, dan harus MAKI turun tangan," imbuh Bonyamin.

Kejati Jateng sendiri, diketahui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi itu, pada tahun 2010, 2011, dan 2012 pada 2016 lalu.

"Penyidikan tersangka Achmad Wardoyo telah dihentikan melalui SP3 Nomor 532 pada tanggal 29 April 2016 lalu sebelum kami menjabat," kata Kepala Kejati Jateng, Sadiman, diwakilkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Indi Permadasa.

Penyidik menilai, dalam penyidikan perkara itu, tidak cukup bukti. Achmad Wardoyo ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2013, dan tersangka diduga terlibat atas perannnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) atas pengadaan buku senilai lebih dari Rp 9 miliar yang disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar




Virus-free. www.avast.com

[KORUPSI] Sejak Digeledah Kejaksaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Menghilang

Sejak Digeledah Kejaksaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Menghilang
Pasca Penggeledahan, Kepala Dinkes Kabupaten Gresik Menghilang
Sejak tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melakukan penggeledahan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, Nurul Dholam "menghilang".

Penggeledahan dilakukan tim Kejari Gresik, terkait adanya dugaan korupsi dana kapitasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di 32 Puskesmas yang ada di Kabupaten Gresik.

Upaya penggeledahan, yang dilakukan untuk melengkapi data dan bukti tersebut, dilakukan tim penyidik Kejari Gresik di Kantor Dinkes Kabupaten Gresik, dan rumah pribadi Nurul Dholam, pada Senin (6/8/2018).

Sejak adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Sampai saat ini, Nurul Dholam sulit ditemui. Dia seolah lenyap di telan bumi. Belum ada yang mengetahui persis keberadaannya.
 
"Ada undangan untuk Kepala Dinkes Kabupaten Gresik (dr Nurul Dholam, red), karena tidak ada disposisi, terpaksa tidak ada yang hadir," ujar seorang pejabat di lingkungan Dinkes Kabupaten Gresik, yang menolak disebutkan namanya.

Ruang kerjanya yang ada di lantai dua Kantor Dinkes Kabupaten Gresik, selalu tertutup rapat. Hanya pada Kamis (9/8/2018) saja nampak terbuka. Itupun, terjadi pukul 11.00-13.00 WIB.

Tidak cukup hanya di situ, beberapa awak media berusaha mendatangi rumah pribadinya di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Gresik. Tetapi, kondisinya tampak sepi dan terkunci rapat.

Para tetangganya juga mengaku kalau pasca penggeledahan, rumah itu selalu sepi. "Tidak tahu, sejak Senin (6/8/2018) lalu, sudah sepi," ujar Mukaromah (41), salah satu tetangga Nurul Dholam.

Kendati begitu, Kepala Kejari Gresik, Pandu Pramoe Kartika menyatakan, saat ini pihaknya berkonsenrasi melakukan pemeriksaan 32 kepala Puskesmas se- Kabupaten Gresik. Kemudian dilanjutkan pemanggilan Kepala Dinkes Kabupaten Gresik, Nurul Dholam. "Pekan ini akan kami panggil," tegasnya.




Virus-free. www.avast.com