Sabtu, 28 Oktober 2017

Bupatinya Ditahan KPK, Warga Nganjuk Gelar Syukuran

Bupatinya Ditahan KPK, Warga Nganjuk Gelar Syukuran
Warga Nganjuk bersukacita. Hal itu lantaran ditangkapnya Bupati Nganjuk, Nganjuk Taufiqurrahman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bentuk kegembiraan, mereka menggelar aksi potong rambut atau cukur gundul bersama di Alun-alun Nganjuk.

Kegembiraan warga dilanjutkan dengan acara syukuran warga secara spontanitas dan sederhana yang berpusat di posko LSM Hargo Bayu, Jl. Kartini 28A Nganjuk, selain syukuran sederhana acara spontanitas itu juga dimeriahkan dengan hiburan musik elekton.

Sebagaimana diketahui LSM Hargo Bayu yang dipimpin oleh Joko Wasito yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat ini, mempunyai andil besar dalam pelaporan & pengintaian sehingga Taufiqurrahman bisa kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.

Sosok pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kabupaten Nganjuk yang juga merupakan pengagum & pendukung mantan ketua MPR RI Amien Rais ini, dikenal gencar melaporkan berbagai dugaan korupsi di kabupaten Nganjuk yang diindikasi melibatkan bupati dan beberapa pejabat lain disana



Sumber: http://wargatumpat.blogspot.co.id/2017/10/pesisir-bupatinya-ditahan-kpk-warga.html

Minggu, 15 Oktober 2017

LIPK Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Sudah Mengendap Satu Tahun dan Belum Ada Tindak Lanjut Dari Kejaksaan Sumenep

LIPK Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Sudah Mengendap Satu Tahun dan Belum Ada Tindak Lanjut Dari Kejaksaan Sumenep
Suhardi, Humas Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK)  mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep dan diterima oleh Kasi Intel Rahadian Wisnu, SH diruang kerjanya.

Kedatangan Suhardi ke Kejaksaan negeri Sumenep untuk menyampaikan surat dari Ketua Umum  Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) serta meminta penjelasan tentang tindak lanjut " Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan LIPK lebih dari satu tahun yang lalu  ke Kejaksaan Negeri Sumenep, antara lain :

No.
Perihal laporan
No. Surat
Tanggal
1
Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Gapura Dinas Kesehatan TA. 2014
118/LIPK-DPP/VIII/2016
13 Agustus 2016
2
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Pungutan Liar oleh SMA Negeri 2 Sumenep.
127/LIPK-DPP/X/2016
03 Oktober 2016
3.
Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Pelaksanaan Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep
128/LIPK-DPP/X/2016
06 Oktober 2016
4
Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat peraga Pendidikan di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep Pelaksanaan Tahun 2013
129/LIPK-DPP/X/2016
10 Oktober 2016
5
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kunjungan Kerja DPRD Sumenep T.A. 2015
132/LIPK-DPP/X/2016
20 Oktober 2016
6.
Penyimpangan/Penggelapan Dana Yayasan oleh Pengurus PPLP PGRI Sumenep
133/LIPK-DPP/X/2016
20 Oktober 2016

Menanggapi pertanyaan dari Suhardi, Rahadian Wisnu yang akrab di panggil Pak Wisnu mengatakan " Kebetulan Bapak Kajari Sumenep hari ini ada tugas ke Surabaya / Ke Kejati Jawa Timur. Surat dari Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) saya terima dan akan saya berikan ke bagian umum untuk disampakain ke Bapak Kajari Sumenep.

Sedangkan untuk menanggapi surat dari LIPK yang telah masuk, sementara ini saya belum bisa memberikan penjelasan. Apabila sudah ada petunjuk dari Bapak Kajari Sumenep akan segera kami infomasikan Ke LIPK "

Infonya tim dari kejaksaan pernah turun memeriksa, misalnya untuk pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga pendidikan dan ditemukan bahwa buku yang dikirim hanya sekitar 60% dari jumlah yang ditetapkan dalam kontrak, akan tetapi rekanan dibayar penuh dengan laporan dibuat seolah sudah mengirim buku 100%. Bemikian juga alat peraga pendidikan jumlah dan kualitasnya jauh dibawah spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, tapi rekanan dibayar seolah jumlah dan kualitasnya sesuai kontrak.

Akan tetapi pengusutan tidak berlanjut setelah tim kejaksaan dijanjikan bahwa buku akan dipenuhi jumlahnya sesuai kontrak dan alat peraga akan diganti dan jumlahnya akan dikirim lagi sesuai kontrak. Padahal dalam kenyataannya sampai sekarang baik buku perpustakaan maupun alat peraga tidak pernah dikirim lagi untuk memenuhi jumlah dan spesifikasi sesuai kontrak



Sabtu, 14 Oktober 2017

Korupsi Buku Perpustakaan Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?

Korupsi Buku Perpustakaan Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?
PAGER JATI - Pasukan Gempur Koruptor Jawa Timur, berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang Jawa Timur (Jatim).

Jika dugaan korupsi yang sangat mencolok dan telah ramai diungkap berbagai media massa itu tidak diusut, bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa kasus itu diselesaikan secara damai oleh kejaksaan.

"Jangan sampai muncul anggapan dari khalayak ramai bahwa kasus korupsi itu oleh kejaksaan diselesaikan dengan cara damai alias tidak diusut, tapi kemudian kasus dicoba ditutupi dan berharap masalah itu dilupakan masyarakat" kata Amir Rudini pengurus dari PagerJati.

"Jika terjadi demikian, ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri, dimana akan ada tuduhan bahwa ada indikasi kejaksaan mendapat bagi hasil atau setoran dari koruptor, sehingga kasus diselesaikan secara damai dan dimasukkan kedalam peti es. Hal ini juga menimbulkan potensi bahwa para pelaku tidak takut untuk mengulang-ulang perbuatan korupsinya. Bisa diihat bahwa modus dugaan korupsi saat ini makin mencolok, seolah mereka itu kebal hukum ", ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, dugaan korupsi buku perpustakaan SD di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, menurut PagerJati ada dua hal yang sensitif dan menunjukkan adanya indikasi bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur & terorganisir, yakni:

Pertama, adalah bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59. (http://www.kabar-investigasi.com/2017/03/pengadaan-buku-perpustakaan-sd-rp-25.html)

"Kan sangat janggal, pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang" tutur Amir.

"Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Lihat saja, jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran  selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran", tambahnya.

"Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman, ujar Amir

Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.

Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar (http://radarmadura.jawapos.com/read/2017/05/03/8273/jaka-jatim-laporkan-pengadaan-buku-sd)

Sementara itu Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim, bapak Didik Farhan ketika dihubungi ponselnya 08125226595 belum memberikan tanggapan terhadap masalah ini.




Virus-free. www.avast.com

Minggu, 01 Oktober 2017

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya (31/7/2017) telah memvonis kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT (Nusa Tenggara Timur)  yaitu  Bupati (non aktif) Marthen Dira Tome (MDT) yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ganjaran tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, lokasi sidang kasus ini dilakukan di pengadilan tipikor Surabaya untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan.

Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515 miliar. Karena dinyatakan terbukti menjadi aktor utama dan terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan sebesar Rp 18,5 miliar dan  Rp 59,624 miliar tersebut

Dalam vonis disebutkan bahwa  dalam pengadaan buku, MDT terbukti mengatur mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu. Dia dianggap menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender, dan PT Bintang Ilmu menerima buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung.

MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Thobias Uly (mantan kepala dinas pendidikan NTT - sudah meninggal dunia), John Raja Pono (orangnya MDT yang menjadi pegawai dinas pendidikan NTT), dan Basa Alim Tualeka (direktur PT Bintang Ilmu). Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Berdasar fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dan persidangan serta adanya keputusan pengadilan tipikor tersebut, Masyarakat Anti Koruptor Rakus (MARKUS) berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut korupsi dana pendidikan puluhan milyar di kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT tersebut.

Roni Nasrul koordinator Markus menyatakan, bahwa dalam pengusutan kasus tersebut yang kemudian dituangkan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor, terindikasi secara kuat adanya peran aktif dari pihak lain dalam kasus korupsi itu, yakni PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama.

"Kenapa direktur PT Bintang Ilmu dan direktur PT Indah Jaya Pratama tidak dijadikan tersangka dan tidak dijadikan terdakwa di sidang pengadilan Tipikor?" tanya Roni.

"Apalagi dalam vonis hakim tipikor jelas disebutkan bahwa bupati MDT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat dan bersama direktur PT Bintang Ilmu yang juga melibatkan PT Indah Jaya Pratama" sambungnya.

Lebih lanjut Roni menjelaskan, bahwa tentunya sangat aneh jika yang dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan tipikor hanya Bupati dan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat, sedangkan pemilik perusahaan2 yang dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, terkesan kebal hukum karena tidak dijadikan tersangka sehingga tidak diajukan sebagai terdakwa di sidang pengadilan tipikor.

"Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa dalam upaya pencegahan & pemberantasan korupsi, KPK melakukan tebang pilih & hanya cari popularitas saja. Masyarakat bisa saja berpikir bahwa siapa yang tidak disukai KPK, dengan segala cara apapun akan diusahakan dijadikan sebagai tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor, akan tetapi meskipun sudah ada alat bukti tetapi karena dia bukan pihak yang tidak disukai KPK, maka dia tidak akan diusut oleh KPK dan tidak dijadikan tersangka atau terdakwa" jelasnya.

Roni berharap, jika KPK memang benar tidak tebang pilih dan tidak hanya sekedar cari popularitas, tentunya perusahaan2 yang dinyatakan dalam vonis hakim pengadilan tipikor telah melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan di NTT itu segera diusut dan dijadikan tersangka agar bisa diajukan dalam sidang tipikor sebagai terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di daerah lain.

"Karena di berbagai pemberitaan media bahwa perusahaan2 itu seperti PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama, PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dll infonya adalah perusahaan2 yang merupakan satu group yang dikendalikan oleh orang2 yang sama. Jika KPK tebang pilih, maka bisa menimbulkan potensi ketika satu perusahaan dalam group itu bermasalah hukum di suatu daerah, maka didaerah lain pada waktu yang berbeda yang dipakai untuk beroperasi adalah perusahaan lain yang masih berada dalam naungan satu group itu, demikian seterusnya berputar2" pungkasnya.

Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka ketika dihubungi ponselnya 0811812616 belum memberikan pernyataan terkait kasus korupsi di kabupaten Sabu Raijua propinsi NTT tersebut



Minggu, 20 Agustus 2017

Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI Menaruh Perhatian Atas Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Yang Dilakukan Oleh PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Dari Bandung

Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI Menaruh Perhatian Atas Dugaan Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Yang Dilakukan Oleh PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Dari Bandung
Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) RI menaruh perhatian atas persoalan dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD di kabupaten Sampang.

Apalagi setelah kasus itu ramai diberitakan berbagai media massa, maka Itjen Kemndikbud akan melakukan telaah atas persoalan tersebut. Hal ini bisa dilihat pada akun twitter resmi Itjen Kemendikbud RI yakni  @itjen_kemendikbud pada kicauannya tanggal 18 Agustus 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan buku perpustakaan SD di Sampang pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,5 milyar diduga fiktif, karena sampai pertengahan tahun 2017 tidak jelas wujudnya.

Selain itu, juga terindikasi bahwa buku2 yang dikirim oleh distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari bandung kepada penyedia/rekanan dinas pendidikan Sampang itu, spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan kementrian pendidikan.

Persoalan ini juga sempat dilaporkan oleh LSM Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan nomor surat 01 /Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17.

Dimana dalam laporannya, Jaka Jatim melampirkan temuannya bahwa dalam pengadaan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Sampang itu seharusnya sesuai kontrak untuk didistribusikan pada 50 SD harusnya tiap sekolah menerima 870 judul buku dengan total keseluruhan per sekolah  mendapat 2.639 eksemplar.

Ternyata berdasar laporan & investigasi yang disampaikan Didik, ketua Jaka Jatim pada Kejati Jatim itu, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, hanya dikirim sekitar 400-500 eksemplar, jauh dari  jumlah kontrak yang sebanyak 2 ribu eksemplar per sekolah (http://beritajatim.com/pendidikan_kesehatan/296823/disdik_sampang_diduga_gelapkan_dana_pengadaan_buku_perpus_sd.html)

Rabu, 16 Agustus 2017

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Website BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak

Sebagaimana diketahui penyedia barang untuk buku perpustakaan SD di Sampang itu adalah distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari Bandung
----------------------------
Kabar Investigasi
Pengadaan Buku Perpustakaan SD Rp. 2,5 Milyar Sampang Terindikasi Fiktif

MOKI, Madura-Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017 - red) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. 

Menurut Didik Cahyono dari KPPS - Komite Pemerhati Pendidikan Sampang, jika dilihat secara jeli, dari sisi proses & prosedur pengadaan buku perpustakaan dengan distributor dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung dengan rekanan atau pemenang lelang adalah CV Dua Putri ini memang janggal.

"Bagaimana mungkin, pemberian penjelasan tentang pekerjaan dilakukan tanggal 14 Desember 2016, lalu dokumen penawaran dilakukan 14 Desember 2016 sampai 15 Desember 2016 jam 23.59 (satu menit sebelum jam 24.00 dan berganti hari menuju tanggal 16 Desember 2016). Tapi pemenang lelang ditentukan pada tanggal 15 Desember, kok bisa pengumunan pemenang lelang mendahului waktu upload dokumen penawaran, aneh kan"? tutur Didik.

"Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan, dimana kas daerah menerima surat dari dinas2 terkait (SKPD), untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2016. Bagaimana mungkin pengumuman pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran dilakukan pada 1 hari yang sama yakni pada 15 Desember 2016, apalagi waktunya mendahului waktu upload dokumen penawaran" ujarnya

"Tapi ya sudahlah, karena ngakunya pekerjaan ini dibeking oleh kejaksaan negeri setempat, jadi meskipun janggal mungkin tidak akan diusut oleh aparat hukum. Meski CV Dua Putri adalah perusahaan yang terlibat kasus korupsi pendidikan puluhan milyar dalam pengadaan komputer & printer merk HP palsu di kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat vonis hakim tipikor (tindak pidana korupsi). Dan dikabarkan ada indikasi bahwa PT SPKN pemiliknya adalah sama dengan PT Bintang Ilmu, yang sering diberitakan tersangkut kasus dalam pengadaan buku di beberapa daerah", kata Didik.

"Untuk itu masyarakat hanya berharap, meski hukum tidak dijalankan, hendaknya PT SPKN & CV Dua Putri segera mengirim dan melengkapi buku untuk perpustakaan SD yang diadakan sesuai dengan jumlah dan harganya, dan jangan sampai terlalu mencolok dalam mark-up harga apalagi terlalu mencolok fiktifnya. Selain itu untuk perpustakaan SD, hendaknya jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan dibeberapa daerah, oleh distributor tersebut diberi buku2 yang tidak sesuai untuk anak2 SD, atau bahkan sebagaimana diberitakan  dibanyak daerah ternyata diberi buku dengan kontens untuk dewasa", pungkasnya.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat dinas pendidikan setempat enggan berkomentar banyak. Demikian juga Ronny Nasrul yang mengaku koordinator distributor dari PT SPKN ketika dihubungi HPnya 08111116089 belum memberi tanggapan, seperti halnya rekanan yang memakai perusahaan CV Dua Putri, bapak Daniel ketika dihubungi HPnya 081212276671 juga belum memberi jawaban. (Red)
-----------------------------------
Berita Jatim
Dinas Pendidikan Sampang Bekerjasama Dengan PT SPKN Diduga Gelapkan Dana Pengadaan Buku Perpustakaan SD

Kinerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sampang, terus mendapat sorotan. Kali ini muncul dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

laporan itu terakit dugaan penyimpangan program pengadaan buku referensi perpustakaan Sekolah Dasar (SD) tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Didik, Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 11.30 WiB, Selasa (2/5/2017) dengan kop surat bernomor 01 /Jakajatim/Koorda.Spg/A1/IV/17.

"Ada18 lembaga yang kita jadikan sampel penyimpang. Kami juga mengumpulkan bukti berita acara spesifikasi teknis kegiatan itu," terangnya.

Pria yang akrab disapa Didik itu menambahkan, dari hasil survey di lapangan ada tiga kendala yang sangat jelas ada penyimpangan. Yakni pendistribusian buku itu kegiatan sudah melampaui batas Surat Perintah Kerja (SPK).

SPK itu sendiri sejak 16-26 Desember. Ternyata, pendistribsuian di lapangan ada yang sampai Januari bahkan sampai Februari 2017. "Tampaknya ada yang sampai dua kali pengiriman dari kekurangannya," imbuhnya.

Lanjut Didik, pihak ketiga seharusnya dalam berita acara dan aturan main di kontrak itu tidak ada jangkauan buku. Yang paling parah ada main di volume. Di kontrak masing-masing lembaga dari 50 lembaga harusnya menerima 870 judul buku dengan total keseluruhan per sekolah 2.639 eksemplar.

"Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Rata-rata antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman, yakni di SDN Tobaih Tengah 2. Sekitar 400-500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar," tegasnya.

Maka dari itu, lanjut Didik, antara volume dengan yang didistribusikan itu kalkulasinya jika seharga Rp 20 ribu penggelapannya, maka ditaksir sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah anggarannya sebesar Rp 2,5 miliar.

"Berkas laporan sudah diterima. Dalam satu dua hari kedepan mungkin kami akan dipanggil sebagai saksi pelapor," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Non Formal dan Informal Disdik Sampang, Suhartati enggan memberikan penjelasan. Didatangi ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, dihubungi melalui sambungan seluler tidak direspon.

Pesan singkat yang dikirim juga tidak ada balsan. Begitupun Kepala Plt Disdik Sampang Nurul Hadi, yang bersangkutan juga tidak merespon.

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Website BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Pengadaan Buku Perpustakaan SD Oleh PT SPKN Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak

Sebagaimana diketahui penyedia barang untuk buku perpustakaan SD di Sampang itu adalah distributor PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dari Bandung