Jumat, 30 Desember 2016

Benarkah La Nyalla Melakukan Penghinaan Pada Ulama?

Benarkah La Nyalla Melakukan Penghinaan Pada Ulama?

Hari2 ini media sosial cukup rame dengan beredarnya gambar ulama yang sedang sakit karena usia yang sudah lanjut.

Sebenarnya tidak akan menjadi persoalan apabila gambar ulama yang sakit tersebut, diedarkan bukan dengan maksud menghina atau memperolok-olok ulama.

Diantaranya sebagaimana yang diedarkan oleh La Nyalla Mattalitti, yang menyebarkan gambar KH Nur Moh Iskandar yang sedang menjalani perawatan karena sakit, diantaranya membuat gambar tersebut menjadi meme dalam pesan WAnya melalui nomor 081316885961 pada group, dengan kata2.. kh nur muh iskondor haha (iskandar).. itu lagi sekarat belum meninggal buat contoh para ulama yang kelakuannya kebelinger, dst..

Apakah La Nyalla memang melakukan penghinaan pada ulama, atau sekedar melakukan olok-olok pada ulama yang dianggapnya tidak sama pemikirannya dengan dirinya? Untuk itu mungkin perlu dilakukan klarifikasi dan dialog. Tidak langsung saling lapor atau saling menghujat, agar situasi tidak menjadi gaduh.

Saat melihat orang sakit, memang sebaiknya kita mendoakan hal yang baik bagi orang yang sedang sakit.



Nyalakan Hukum Buat La Nyalla

Nyalakan Hukum Buat La Nyalla
HEBAT. Sakti. Kok bisa? Itulah ungkapan-ungkapan publik yang terekam lewat media sosial ketika menanggapi akhir perkara yang menjerat La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Seusai memenangi tiga kali praperadilan yang membuat status tersangkanya gugur, La Nyalla akhirnya tidak kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka untuk keempat kalinya.

Namun, perkaranya berujung vonis bebas demi hukum dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satu pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan La Nyalla ialah untuk tindak pidana yang terjadi dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur 2011-2014, pertanggungjawaban telah diwakilkan kepada dua anak buah La Nyalla, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

La Nyalla juga dinilai telah mengembalikan dana hibah Rp5,3 miliar yang ia gunakan untuk membeli saham di Bank Jatim.

Sangat wajar menjadi kontroversi karena jarang sekali atau bahkan tidak pernah terdengar ada pendelegasian tanggung jawab pidana. Jangankan publik, dua hakim yang menyidang La Nyalla tidak sependapat (dissenting opinion) dengan mayoritas kolega mereka.

Dua hakim ad hoc tipikor, Anwar dan Sigit Herman, tidak sependapat dengan putusan bebas. Kedua hakim itu menilai La Nyalla terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Bahkan, hakim Anwar menyatakan terdapat 11 poin yang membuat La Nyalla harus ikut bertanggung jawab. Namun, karena tiga hakim lainnya, yang merupakan hakim karier, menyatakan tidak terbukti, La Nyalla mesti bebas.

Soal pengembalian uang seharusnya tidak menghapus pidana. Terlebih jika pengembalian dilakukan ketika sudah ada proses hukum. Apalagi diduga ada kejanggalan dalam bukti kuitansi itu, tanggal pengembalian dengan meterainya tidak sinkron. Kuitansi ditandatangani pada 2012, sedangkan meterainya bertahun 2014.

Jaksa pun tidak terima dengan vonis bebas La Nyalla dan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Harapan agar MA bisa melihat lebih jernih fakta-fakta persidangan dan kejanggalan bukti yang diajukan La Nyalla menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung.

Begitu juga publik tentu berharap bahwa Mahkamah Agung membuktikan ucapan sang ketua, Hatta Ali, yang merupakan paman La Nyalla, bahwa memang tidak pernah ada intervensi dalam kasus ini.

Begitu pula dengan kejaksaan, mereka tentu dituntut untuk membenahi dakwaan ataupun pertimbangan hukum dalam memori kasasi yang akan diajukan sehingga tidak ada celah sedikit pun untuk kembali membebaskan La Nyalla.

Publik tentu menginginkan lembaga penegak hukum bersinergi untuk menempatkan kasus ini dalam hukum yang tegak lurus. Tidak perlu beradu argumentasi, apalagi terintervensi oleh kepentingan di luar hukum.

Dukungan juga datang dari Komisi Yudisial agar kejaksaan tidak patah semangat, bahkan bila perlu berkoordinasi dengan penegak hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi La Nyalla. Apalagi KPK pun tengah menangani kasus korupsi yang juga diduga melibatkan La Nyalla, yakni kasus dugaan korupsi dalam proyek Rumah Sakit (RS) Universitas Airlangga.

Nyalakan kembali hukum buat La Nyalla. Jika memang nanti dia terbukti melakukan pidana, jebloskanlah ke bui. Sebaliknya, jika di kasasi nantinya kembali La Nyalla dinyatakan tidak bersalah, tentu nama baiknya mesti dipulihkan. Namun, yang pasti, hukum tidak boleh kalah oleh anasir yang mendistorsi keadilan itu sendiri. Tunjukkan kesaktian hukum



Selasa, 27 Desember 2016

KPK Duga Ada Intervensi Atas Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti

KPK Duga Ada Intervensi Atas Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kiki Budi Hartawan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang shock ketika mengetahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
 
Menurutnya, keputusan bebas La Nyalla hal yang tidak masuk akal. "Enggak masuk akal kalau yang bersangkutan bebas," ucapnya, Selasa (27/12/2016).
 
Seperti diketahui, hakim telah menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.
 
Ketua majelis hakim Sumpeno, menyebut dana hibah yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim itu telah dikembalikan.
 
"Kalau disebut tidak terbukti, itulah kualitas putusan kita, mata hati kita, persoalan kita. Kita harus tetap percaya kebenaran itu tidak pernah mendua, tapi harus diperjuangkan," ujarnya.
 
Kendati demikian, saat ini KPK tengah mendiskusikan, apakah ada intervensi pada pertimbangan hakim dalam putusan perkara ini. Selain itu, KPK akan menunggu keputusan jaksa yang sedang mempertimbangkan untuk banding. "Ya kita tunggu Jaksa," singkatnya.



8 LSM Intervensi Putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas

8 LSM Intervensi Putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas
Foto: Pesan WA La Nyalla Mattalitti dari tahanan, pada para pendukungnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), akhirnya mem-vonis bebas Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur atas kasus tindak pidana korupsi dengan tuduhan memperkaya diri.

Ditengarai putusan bebas PN Tipikor Jakarta Pusat ini, karena intervensi dari 8 lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendesak Hakim sidang agar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno, pada pukul 14.50 WIB, Selasa(27/12/2016) di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno saat membacakan vonis.

Sementara itu diwaktu terpisah, menjelang sidang putusan La Nyalla Mattaliti, salah satu pimpinan 8 LSM yang mendesak vonis bebas membeberkan bahwa penegakkan hukum terhadap mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu terlihat dipaksakan sehingga tersangka harus dibebaskan.

Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, menyatakan, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Untuk itu kata Agus, yang juga pengurus Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini Menilai Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan." kata Agus Muslim Muhammadyah.

Masih kata Agus Muslim yang juga tokoh alumni yang pernah menjabat sebagai Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jatim ini, tak hanya pihaknya yang menyerukan agar La Nyalla Mattaliti di vonis bebas namun bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Gabungan 8 LSM yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), meminta hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.

Sebelumnya terindikasi dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari , guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.

Selain itu terindikasi La Nyalla melalui ponsel/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.

Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", pungkasnya.

Sabtu, 24 Desember 2016

Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Menjelang agenda penetapan vonis dalam persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 27 Desember 2016, beberapa tokoh mendesak agar hakim memberi vonis bebas.

Diantaranya adalah Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia  Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, yang mengatakan bahwa, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. (http://hukum.indopos.co.id/read/2016/12/21/79446/La-Nyalla-Harus-Diputus-Tidak-Bersalah-dan-Bebas)

Agus, juga pengurus PP (Pemuda Pancasila) Jatim ini mengatakan, bahwa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan", kata Agus Muslim Muhammadyah, dalam keterangannya (http://www.netralnews.com/news/hukum/read/43189/la.nyalla.mahmud.mattalitti.harus.divonis.bebas)

Lebih lanjut, LSM Masyarakat Indonesia Pemantau Anti-Kriminalisasi Hukum yg dikoordinatori Agus, tokoh alumni yang pernah menjabat dalam kepengurusan Badko HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Jatim ini bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Gabungan 8 LSM ini menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair. (http://www.jpnn.com/read/2016/12/23/489103/perkara-la-nyalla-8-lsm-hukum-surati-pengadilan)

Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Sebelumnya dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari nomor 081316885961, guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.

Selain itu La Nyalla melalui ponse/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.

Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", tutur Bajo



Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Menjelang agenda penetapan vonis dalam persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 27 Desember 2016, beberapa tokoh mendesak agar hakim memberi vonis bebas.

Diantaranya adalah Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia  Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, yang mengatakan bahwa, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. (http://hukum.indopos.co.id/read/2016/12/21/79446/La-Nyalla-Harus-Diputus-Tidak-Bersalah-dan-Bebas)

Agus, juga pengurus PP (Pemuda Pancasila) Jatim ini mengatakan, bahwa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan", kata Agus Muslim Muhammadyah, dalam keterangannya (http://www.netralnews.com/news/hukum/read/43189/la.nyalla.mahmud.mattalitti.harus.divonis.bebas)

Lebih lanjut, LSM Masyarakat Indonesia Pemantau Anti-Kriminalisasi Hukum yg dikoordinatori Agus, tokoh alumni yang pernah menjabat dalam kepengurusan Badko HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Jatim ini bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Gabungan 8 LSM ini menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair. (http://www.jpnn.com/read/2016/12/23/489103/perkara-la-nyalla-8-lsm-hukum-surati-pengadilan)

Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Sebelumnya dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari nomor 081316885961, guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.

Selain itu La Nyalla melalui ponse/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.

Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.

"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", tutur Bajo

Rabu, 21 Desember 2016

Ka'bah, Abraj Al-Bait, dan Protes Kaum Sufi

Ka'bah, Abraj Al-Bait, dan Protes Kaum Sufi
Oleh: Ahmad Syafii Maarif
Hasil gambar untuk syafii maarif
Sebenarnya sudah cukup lama dunia Muslim mengamati dengan getir proses penghancuran situs-situs sejarah oleh rezim Wahabi Saudi, baik di sekitar Makkah atau pun di sekitar Madinah, dua kota suci yang legendaris bagi kaum beriman. Atas nama tauhid dan gerakan anti-syirik, kabarnya sudah lebih 98 persen tempat-tempat bersejarah itu dihilangkan jejaknya. Bahkan makam Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi, yang jasanya luar biasa terhadap Islam di masa awal yang kritikal dan teramat sulit, kini telah berubah jadi toilet umum. Inilah sebuah rezim tunaadab yang menutup telinganya rapat-rapat untuk mendengar protes umat Islam sejagat agar tindakan brutal itu tidak diteruskan.

Protes teranyar pada 16 Juli 2016 disampaikan oleh kaum sufi India agar dua Kota Suci itu dibebaskan dari penguasaan rezim Wahabi Saudi. Inilah inti pernyataan dan tuntutan mereka, "The Madjid-e-Nabvi and the Kaabah Sharif are under threat! Free Makkah Sharif! Free Madinah Sharif! Free Hejaz!" (Masjid Nabawi dan Ka'bah yang Mulia sedang berada di bawah ancaman. Bebaskan Makkah yang Mulia! Bebaskan Madinah yang Mulia! Bebaskan Hijaz!). Kelompok sufi ini sudah berada di batas kesabaran dalam menilai tindakan semena-mena penguasa Saudi yang sedang mengancam eksistensi dua kota suci itu melalui proses pembaratan yang dahsyat.

Yang ironis, semua gerakan radikal di berbagai bagian bumi tidak satu pun yang melakukan protes terhadap prilaku rezim Saudi ini. Ini tidaklah mengherankan karena gerakan radikal ini memang pada umumnya lahir dari rahim Wahabisme ciptaan Muhammad bin Abdul Wahhab yang bersekutu dengan penguasa Saudi di bawah pimpinan Muhammad bin Saud. Menurut sumber yang saya baca, nenek moyang rezim Saudi yang berkuasa sekarang ini bukanlah berasal dari kawasan perkotaan, tetapi dari puak Badwi (al-a'râb) dari pegunungan yang dulu dikritik keras oleh Alquran karena watak sebagian mereka yang kepala batu, sangat kufur, munafik, dan tidak faham batas-batas yang diturunkan Allah kepada rasul-Nya (lih. surah at-Taubah: 97).

Tetapi ada pula puak Badwi itu yang dipuji Alquran: "Dan di antara orang-orang Badwi, ada yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan menjadikan apa yang dinafkahkannya sebagai sarana pendekatan kepada Allah dan aneka doa rasul. Ketahuilah, sesungguhnya ia adalah suatu sarana pendekatan buat mereka. Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (at-Taubah: 99). Saya tidak tahu, berasal dari gen mana nenek moyang rezim Saudi yang sudah berkuasa sejak abad yang lalu itu.

Terlepas dari masalah asal-usul yang tidak jelas ini, tuan dan puan tengoklah suasana serba mewah dan aduhai yang mengitari Kota Makkah dan Madinah kontemporer sekarang ini. Penggusuran terhadap situs-situs sejarah di Makkah adalah untuk melicinkan jalan bagi bangunan Abrâj al-Bait, menara pencakar langit dilengkapi hotel mewah dengan sebuah jam raksasa bertengger di puncaknya. Makkah telah berubah menjadi kota kapitalisme supermodern yang telah berjaya mengusir dimensi spiritual yang dulu ditancapkan oleh Nabi Ibrahim-Nabi Ismail, dan cicitnya Nabi Muhammad SAW. Semuanya kini tinggal kenangan. Baratisme telah mendominasi arah Kiblat umat Islam ini. Suasana mewah Masjid Nabawi di Madinah juga mengikuti pola serupa. Ke mana ujungnya nanti, kita pun tidak bisa memastikan.

Antropolog Prof Sumanto al-Qurtuby yang sudah tiga tahun mengajar di salah satu universitas di Saudi baru-baru ini menulis tentang betapa kapitalisme Barat telah merasuk jauh ke jantung spiritual umat Islam ini: "Contoh lain simbol kapitalisme di Tanah Suci ialah bangunan Abraj al Bait; ada 20 lantai pusat perbelanjaan dan sebuah hotel dengan 800 kamar. Garasinya bisa menampung 1.000 mobil. Tapi para tamu dan penghuni juga bisa datang dengan helikopter, karena ini memang tempat bagi mereka yang mampu menyewa, atau memiliki kendaraan terbang."

Dengan nada lirih, Sumanto selanjutnya merekamkan perasaannya: "Abraj al Bait [disebut juga Makkah Clock Royal Tower] yang begitu megah dan gemerlap, dengan 21 ribu lampunya yang memancar sampai sejauh 30 km dan membuat rembulan di langit pun mungkin tersisih. Betapa berubahnya Mekah. Bahkan menurut Irfan al-Alawi, seorang direktur Islamic Heritage Research Foundation di London, menyebutnya "It is the end of Mekkah" (Tamatnya Makkah).

Akhirnya, serbakeanehan telah berlaku pula di negeri ini: Arab semakin menjadi Barat, sedangkan sebagian warga Indonesia bertingkah kearab-araban!


REPUBLIKA, 20 December 2016
Ahmad Syafii Maarif | Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah