Sabtu, 20 Agustus 2016

RZ Hadirkan Super Qurban




RZ Hadirkan Super Qurban

c

18 Tahun RZ, SuperQurban Inovasi untuk Negeri
JAKARTA. Memasuki usia 18 tahun, RZ berupaya menggulirkan beragam inovasi program pemberdayaan masyarakat yang merupakan hasil sinergi bersama para donatur baik perorangan, .
More info...

RZ Cabang Jayapura bagikan SuperQurban
RZ CABANG JAYAPURA BAGIKAN KORNET SUPERQURBAN DI PONPES AL PAYAGE, JAYAPURAJAYAPURA. Pada hari Kamis (11/08) RZ cabang Jayapura menyalurkan 50 kaleng kornet Superqurban di pondok pesantren Al Payage
More info...
Mahmud Brutu | Zisco RZ
D0F9BD0E
(+62) 852 5257 9927
Jl. Turangga No.25 C Bandung 
Jawa Barat - Indonesia
mahmud.brutu@rumahzakat.org
http://sharinghappiness.org/
https://www.rumahzakat.org/
 

 


Posted by: Mahmud Brutu <mahmud.brutu@rumahzakat.org>


__,_._,___

Senin, 15 Agustus 2016

Menghindari pengusutan, Tersangka Korupsi Bank Sumut Lagi-lagi Mangkir

Menghindari pengusutan, Tersangka Korupsi Bank Sumut Lagi-lagi Mangkir
Alasan Sakit, Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Tak Hadir di Kejati
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (10/8).

Ketiga tersangka, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, IP, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Z, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, H. Mereka tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa ada surat keterangan yang disampaikan kepada pihak Kejati Sumut.

"Mereka tidak hadir dan tanpa ada keterangan yang disampaikan kepada kita," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bobbi Sandri.

Dengan itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tiga tersangka pada pekan depan. Bila mana ketiga tersangka tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, akan dilakukan penjemputan paksa.

"Kalau penjemputan paksa nanti, langkah pimpinan selanjutnya," tuturnya.
Bobbi mengimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif pada proses hukum saat ini.

"Kita juga imbau kepada tersangka untuk menghormati proses hukum dan lembaga kejaksaan," imbaunya. (http://news.analisadaily.com/read/tiga-tersangka-korupsi-bank-sumut-kembali-mangkir/255839/2016/08/10)

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan tiga tersangka yakni Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltatif tak penuhi panggilan dengan alasan sakit.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Asep Mulyana mengatakan, mangkirnya ketiga tersangka dengan alasan sakit setelah tim penyidik Kejati Sumut menerima surat sakit dari masing-masing pengacara tersangka yang diantar melalui kurir.

"Tadi saya mendapat surat dari masing-masing penasihat hukumnya. Yang tidak bisa hadir atas nama tersangka IP (Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan) dan Z (Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnaen) dan H (rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama/Haltatif) dengan alasan sakit yang kita terima tadi melalui kurir. Ada surat keterangan dokternya menyatakan ketiganya sakit," katanya Rabu (20/7/2016).

Kendati demikian, tim penyidik Kejati Sumut akan melayangkan panggilan kembali kepada tiga tersangka pada pekan depan.

"Tetapi kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan apa benar enggak sakit yang bersangkutan ini. Tetap akan kami panggil yang tiga ini pada pemanggilan berikutnya pekan depan," jelasnya menandaskan.(http://medan.tribunnews.com/2016/07/20/alasan-sakit-tiga-tersangka-korupsi-bank-sumut-tak-hadir-di-kejati)

Sabtu, 13 Agustus 2016

La Nyalla Ngaku Sakit, Pelimpahan Berkas Korupsinya ke Pengadilan Tipikor Ditunda

La Nyalla Ngaku Sakit, Pelimpahan Berkas Korupsinya ke Pengadilan Tipikor Ditunda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYBm9-FzQ8ROSVY2M_LoZLO-N1ss2TNZnCQFkwS-XmZQt67oMnTa0HHTemlcqGMRIDlLZBy9Ztr2SdzVh0Lpbho9OJCHAXr-Ma-0BtHpv6sHNYOuiECOVMYZruck41cLOJ_kmSmfGmWBU/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memperpanjang masa penahanan La Nyalla Mattalitti tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, para pengacara La Nyalla mengabarkan bahwa La Nyalla sakit.

"Kuasa hukumnya memberitahu ke kami bahwa La Nyalla kondisinya sakit. Namun kami sarankan agar kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke dokter Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Didik Farkhan, kepala Kejari Surabaya, saat ditemui diruang kerjanya.

Saat ditanya perihal La Nyalla sakit apa, Didik mengaku belum bisa memastikannya. Hanya saja Didik enggan langsung mempercayai kabar tersebut begitu saja, hingga akhirnya dirinya menyarankan agar kuasa hukumnya berkordinasi dengan dokter rutan," katanya.

"Atas dasar kabar tersebut, kami juga memutuskan untuk menunda pelimpahan berkas perkara La Nyalla ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," terangnya.

Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2012 lalu. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla kabur ke Singapura, hingga akhirnya tertangkap dan dideportasi ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, ketua PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa kejaksaan telah melanggar HAM (hak asasi manusia). "Seharusnya bapak La Nyalla segera dibebaskan dari tahanan karena sakit. Orang sakit kok ditahan, itu tidak ber-peri-kemanusiaan", ujarnya.

Lebih lanjut, ketua Perkumpulan Pemuda Surabaya itu menyatakan bahwa selain melanggar HAM, kejaksaan juga tidak menghormati lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung (MA). "Sudah tahu bahwa bapakLa Nyalla itu keponakan ketua MA, harusnya segera dibebaskan. Apalagi bapak Hatta Ali ketua MA sudah pernah menyatakan di media, bahwa bapak La Nyalla adalah keponakan beliau. Bahkan ketua MA menyatakan bahwa bapak La Nyalla merupakan keponakan langsung dari beliau", ujarnya.

"Dan juga, berdasar keterangan para pengacara bapak La Nyalla pada media, bahwa selama diperiksa oleh kejaksaan bapak La Nyalla bungkam dan  sama sekali tidak mau menjawab serta tidak mau memberi keterangan, kecuali pertanyaan tentang identitas dirinya" tambahnya.

"Meski ada alat bukti maupun keterangan dari para saksi, tetapi karena tidak ada pengakuan dari bapak La Nyalla sebagai tersangka, maka pengusutan harus dihentikan dan kasus dinyatakan selesai", kata Bajo.

"Berdasar itu semua, maka bapak La Nyalla Mattalitti harus segera dibebaskan. Percuma saja kejaksaan nekat mengusut kasus itu dan membawanya ke persidangan di pengadilan tipikor. Karena pasti akan dikalahkan oleh hakim yang pasti kompak menjaga kehormatan ketua MA sebagai pimpinan tertinggi lembaga peradilan. Apalagi dalam kasus itu sama sekali tidak ada pengakuan dari bapak La Nyalla. Maka sikap kejaksaan yang membawa kasus ini ke pengadilan tipikor adalah langkah yang cacat hukum", pungkasnya.



Senin, 08 Agustus 2016

Wakil Walikota Probolinggo Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi DAK Pendidikan Rp.1,68 Milyar

Wakil Walikota Probolinggo Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi DAK Pendidikan Rp.1,68 Milyar
Wawali Probolinggo Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi DAK Pendidikan Rp 1,68 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Wakil Wali Kota Probolinggo yakni Suhadak. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Rp 1,68 miliar tahun anggaran 2009 lalu, Kamis (4/8/2016) sore.

Suhadak ditahan bersama satu tersangka lainnya, yakni Sugeng Wijaya, dari pihak swasta selaku rekanan. Sementara HM Buchori, eks Wali Kota Probolinggo, yang juga tarsandung dalam kasus ini masih tahap peningkatan status sebagai tersangka.

Dana yang bersumber dari APBN 2009 itu, digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Saat itu, HM Buchori masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo dan Suhadak sebagai rekanan proyek DAK.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, dalam dugaan kasus Korupsi DAK Probolinggo 2009 ini ada tiga tersangka. Yakni Wakil Wali Kota Probolinggo yang masih aktif bernama Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori dan pihak swasta, Sugeng Wijaya.

"Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di Kejati Jatim, untuk DAK Pendidikan tahun 2009 untuk Kota Probolinggo sebesar Rp 15,907 miliar. Sementara kerugian negara sampai saat ini terhitung sebesar Rp 1,68 miliar," kata Romy, kepada wartawan.

Romy menjelaskan, hari ini pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka. HM Buchori (eks wali kota), Wakil Wali Kota Suhadak dan Sugeng Wijaya, Direktur CV WIEC Internusa, konsultan perencana.

HM Buchori, kata Romy, masih belum memuhi panggilan dengan alasan karena dirinya hari ini sedang sakit. "Dia mangkir, alasannya sakit, padahal pihak kejati belum menerima laporan apapun tentang dirinya," terang Romy.

Sementara penasehat hukum tersangka Suhadak, yakni Djando, mengungakapkan dirinya kecewa terhadap jaksa. Pasalnya, kliennya masih aktif menjabat sebagai sebagai wakil Wali Kota.

"Tidak seharusnya ambil langkah seperti ini, harus mengikuti prosedural dan harus ada surat izin dari Mendagri. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 90 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

Untuk Diketahui, bahwa para tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengadaan mebelair & pembangunan/rehabilitasi gedung sekolah.

Sedangkan untuk korupsi pengadaan alat peraga pendidikan yang melibatkan produsen peraga pendidikan CV Wardana Surabaya dimana produknya diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional, masih dalam tahapan penyelidikan dari kejaksaan.



Perusak Rumah Dinas Kajati Jatim, 2 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Dituntut 2 Tahun Penjara

Perusak Rumah Dinas Kajati Jatim, 2 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Dituntut 2 Tahun Penjara
Hasil gambar untuk la nyalla mattalitti
Jaksa menuntut dua tahun penjara terhadap Irwanto dan Samsul Anang, dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan diajukan kepada majelis hakim. Atas hal tersebut, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Jawa Timur itu berencana akan mengajukan pembelaan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara kepada majelis hakim yang diketuai Hariyanto. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada para terdakwa," ujar jaksa Ali di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam demo itu, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas kepemudaan itu sempat merusak rumah dinas Kepala Kejati Jatim. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.

Beberapa pertimbangan dijadikan jaksa untuk mengajukan tuntutan tersebut diantaranya, perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," ujar Amrullah, kuasa hukum kedua terdakwa, yang juga merupakan group pengacara La Nyalla Mattalitti cs, ketua KADIN (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur.

Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejati ini terjadi 18 Maret lalu. Saat itu, salah satu organisasi kepemudaaan di Surabaya tengah berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim.

Mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara, kedua terdakwa tampak bingung. Hakim Hariyanto pun menjelaskan bahwa dirinya dituntut dua tahun penjara karena telah merusak fasilitas negara. "Kalian mengerti? Kalian dituntut pak jaksa dua tahun penjara. Bisa jadi nanti vonisnya dibawah dua tahun," jelas hakim Hariyanto kepada kedua terdakwa.

Menanggapi jalannya sidang tersebut, Syaiful dari lembaga Pemantau Peradilan menyayangkan sikap hakim yang seolah2 sudah berpihak pada para terdakwa, dengan memberi iming2 bahwa akan dijatuhi hukuman ringan.

Seharusnya kebingungan dari para terdakwa itu dibongkar, karena mereka bingung kenapa mereka yang dihukum, sedangkan yang menyuruh mereka merusak rumah dinas Kajati Jatim malah lolos dari jerat hukum.

Seharusnya pengadilan membongkar siapa yang ada dibalik peristiwa kerusuhan itu dan mengungkap siapa yang menyuruh para pelaku itu merusak fasilitas negara. Bukannya malah terkesan berusaha menutupi siapa aktor intelektual dan mengorbankan para terdakwa sebagai satu-satunya pelaku kerusuhan. Sehingga agar tidak membuka siapa yang menyuruh para terdakwa, dengan iming2 bahwa para terdakwa akan mendapat hukuman ringan.

-----------------
Video Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Tradisional di Sidoarjo untuk merebut lahan pasar tradisional.


Kamis, 04 Agustus 2016

Para Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Pangkep Diancam Tahunan Penjara

Para Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Pangkep Diancam Tahunan Penjara
Produsen Peraga Pendidikan CV Wardana Surabaya Lolos Dari Jerat Hukum Karena Hanya Sebagai Pemasok pada Rekanan dan Tidak Terlibat Langsung Dalam Proses Pengadaan
Ilustrasi korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga untuk sejumlah SMK di Kabupaten Pangkajene Kepulauan diancam pidana tahunan penjara.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (30/3).

Tiga terdakwa itu di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Andi Syamsuddin dan Andi Bustanil serta Direktur CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan bertindak selaku rekanan.

Khusus untuk dua terdakwa yang merupakan PNS Dinas Pendidikan Pangkep itu, punya tanggung jawab dalam memeriksa barang. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugia negara sebesar Rp 249 juta.

Ilham menuturkan kedua PNS dan rekanan proyek pengadaan alat peraga di SMK Pangkep didakwa dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula atas adanya program pengadaan alat praktek buat sejumlah SMK di Pangkep pada 2014. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1,275 miliar.

Setelah dilakukan lelang dan memasuki proses pelaksanaan, Ilham menyebut terjadi banyak penyimpangan. Ilham mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK ternyata tidak sesuai spesifikasi.

Produk alat peraga pendidikan yang dipasok oleh Tubagus Hendrawan selaku direktur CV Putra Wardana selaku rekanan dalam proses pengadaan tersebut adalah dari produsen alat peraga pendidikan CV Wardana yang beralamat di Jalan Kalibutuh Surabaya.

Akan tetapi CV Wardana Surabaya selaku produsen lolos dari jerat hukum, karena menurutnya produsen tersebut tidak mengikuti proses pelelangan dan mereka hanya sebagai pihak yang memberi dukungan saja pada rekanan. Sehingga produsen enggan untuk bertanggungjawab, karena selaku produsen mereka hanya mengirim barang pada rekanan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan. Sehingga jika ada persekongkolan antara rekanan dan pejabat dinas pendidikan kabupaten Pangkep, produsen tidak terlibat.

"Ada sejumlah barang yang tidak diterima dan ada pula sejumlah barang yang tidak lengkap dan itu semuanya dilaporkan lengkap," katanya.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep pada 23 Desember 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 249 juta. Berdasarkan data kejaksaan, sejumlah alat peraga yang dimaksud, antara lain alat las mekanik dan otomotif, alat teknik gambar



Rabu, 03 Agustus 2016

Minimnya Tradisi Sastra Salah Satu Faktor Kepunahan

Selamatkan Bahasa Daerah
Minimnya Tradisi Sastra Salah Satu Faktor Kepunahan
Bahasa-bahasa daerah atau bahasa ibu di Nusantara kini di ambang punah. Harus ada upaya revitalisasi dan dokumentasi. Ancaman itu dengan sendirinya mengancam pula kelestarian ratusan kebudayaan yang menyertai eksistensi bahasa-bahasa ini.

Hal itu dikemukakan Guru Besar Departemen Linguistik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Multamia RMT Lauder dan Ketua Yayasan Kebudayaan Rancage Ajip Rosidi dalam Kongres Bahasa Daerah Nusantara di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8).

Dalam kongres yang dibuka Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar itu, sejumlah pakar bahasa dan budayawan menyampaikan gagasan.

Terungkap bahwa dari 706 bahasa yang ada di Indonesia, 266 di antaranya berstatus lemah dan 75 sekarat. Adapun 13 bahasa kini telah punah, yakni bahasa Hoti, Hukumina, Hulung, Loun, Mapia, Moksela, Naka'ela, Nila, Palumata, Saponi, Serua, Ternateno, dan Te'un. Hal ini diduga belum sepenuhnya disadari oleh para linguis Indonesia.

Untuk mencegah kepunahan itu, revitalisasi, inventarisasi, dan dokumentasi sangatlah mendesak. Dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahasa daerah untuk memayungi berbagai kebijakan dan program, termasuk muatan lokal dalam kurikulum sekolah?. Kesadaran akan pentingnya bahasa daerah sebagai jati diri bangsa juga harus terus ditanamkan.

Guru Besar Departemen Linguistik FIB Universitas Mataram, Mahsun, juga mengutip data mengenai jumlah suku bangsa di Indonesia yang berjumlah 659. Jumlah itu adalah hasil survei dari sekitar 2.300 tempat pengamatan. Jika satu suku bangsa memiliki satu bahasa, berarti minimal sebanyak itulah bahasa daerah yang seharusnya ada.

Makin dijauhi

Salah satu faktor kepunahan itu adalah makin dijauhinya bahasa daerah karena dianggap tidak penting. Tidak hanya pengabaian oleh sekolah, bahkan orangtua pun tidak mengajarkan bahasa ibu kepada anak-anaknya. Pasangan suami-istri berlatar belakang suku berbeda lebih memilih berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dengan anak- anaknya demi kepraktisan. "Saat ini sudah 20-an juta anak yang tidak memiliki bahasa ibu, atau bahasa ibunya adalah bahasa Indonesi?a," kata Multamia.

Generasi milenial yang fasih berbahasa Inggris seharusnya justru tidak sulit belajar bahasa daerah. Apalagi, seiring dengan komunikasi antarbangsa yang mudah melalui internet, belajar apa pun menjadi mudah. Menjadi warga dunia internasional bukan penghalang bagi seseorang untuk belajar bahasa daerah. Justru seseorang bisa disebut cendekia jika bisa menguasai tiga bahasa, yakni bahasa ibu, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.

Budayawan Remy Sylado mengatakan, punahnya sejumlah bahasa daerah di antaranya disebabkan kurang hidupnya kegiatan sastra. Memang tidak semua daerah memiliki tradisi sastra. Tradisi sastra tulis dengan aksara tersendiri hanya dikenal di beberapa daerah, misalnya Batak di Sumatera, Jawa dan Sunda di Jawa, Bali di Bali, Bugis-Makassar di Sulawesi. Adapun sastra yang ada di Aceh, Minangkabau, bahkan Riau yang merupakan asal bahasa Indonesia ditulis dengan aksara Arab gundul.

"Memang sangat menyedihkan kalau bahasa daerah atau bahasa ibu punah. Bahasa daerah adalah kekuatan yang dapat memperkaya bahasa Indonesia dalam rangka menata kebudayaan nasional, seperti yang dirintis para pendahulu Indonesia Raya. Itulah kebudayaan nasional yang berkepribadian Bhinneka Tunggal Ika," kata Remy.

Ajaib

Menurut Ajip, para penyusun UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tidak memikirkan masa depan bahasa ibu. Bahkan, UNESCO pada 1951 menganjurkan pemakaian bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan agar mudah dipahami. Pada 1953, pemerintah menetapkan pemakaian bahasa ibu sebagai bahasa pengantar hanya sampai kelas III SD. Pada 1975, tidak ada lagi bahasa daerah sebagai pengantar. "Maka, terjadilah keajaiban. Anak-anak belajar bahasa daerah dengan pengantar bahasa Indonesia," kata Ajip.

Kepala Suku Pagu Halmahera Utara, Afrida Elma Ngato,? yang hadir sebagai peserta kongres, mengatakan, betapa bahasa daerah makin dianggap remeh. Bahasa daerah bisa dipelajari di rumah. Kurikulum muatan lokal yang seharusnya diisi dengan bahasa dan budaya lokal justru diisi dengan pendidikan bidang-bidang lain.

Idealnya bahasa-bahasa yang sudah tertolong hampir punah segera didokumentasikan dan diinventarisasikan untuk menyelamatkan berbagai konsep budaya yang terkandung di dalamnya. Namun, inventarisasi bahasa daerah tidaklah mudah, termasuk mencari informan untuk bahasa itu. Sebab, penutur bahasa berstatus sekarat itu pun sulit dicari. Itu baru inventarisasi, belum revitalisasi.


Sumber: harian Kompas edisi 3 Agustus 2016,