Minggu, 11 Juli 2021

Bupati Jember Hendy Siswanto Dituntut Minta Maaf Karena Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Bupati Jember Hendy Siswanto Dituntut Minta Maaf Karena Tuding GMNI Lakukan Fitnah


Tudingan Bupati Jember Hendy Siswanto bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan fitnah terkait polemik tambang pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, mendapat reaksi keras.

Dyno Suryadoni ketua DPC GMNI Jember menyatakan bahwa apa yang disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto yang kemudian viral diberitakan berbagai media massa itu tentunya bukan sekedar persoalan biasa.

"Karena kami merasa dirugikan secara kelembagaan yang nantinya dapat membuat citra buruk kepada organisasi GMNI", kata Dyno.

Oleh karenanya, DPC GMNI melalui suratnya yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dyno Suryadoni dan Sekretaris Yuyun Nur Robikhah meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap DPC GMNI Jember terkait tambang pasir besi di Desa Paseban mengandung unsur fitnah kepada Bupati.

"Karena jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi GMNI secara kelembagaan", tegas Dyno, Minggu (11/7/2021)

"Jika memang Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh DPC GMNI Jember maka silahkan melakukan proses hukum, kami siap mempertanggungjawabkan", tambahnya.

Maka DPC GMNI Jember dengan tegas meminta Bupati Hendy Siswanto untuk meminta maaf atas tudingannya bahwa GMNI Jember melakukan fitnah

Inilah pernyataan sikap selengkapnya dari DPC GMNI Jember menanggapi tudingan Bupati Hendy Siswanto yang dianggap bisa merugikan organisasi GMNI:

1.Sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang berbunyi "Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari PemerintahPusat". Salah satu kajian kami selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Sekali lagi kami membuat pernyataan sikap tidaksembarangan dan berdasarkan kajian yang komprehensif, maka kami paham betul tentang persoalan pertambangan pasir besi di Desa Paseban.

Oleh karena itu kami tidak pernah membuat pernyataan yang menyatakan Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan izin pertambangan pasir besi di Desa Paseban pada pernyataan sikap kami pada tanggal 6 Juli 2021 lalu.

2.Bahwa pada pernyataan sikap yang kami buat pada tanggal 6 Juli 2021, tidak sedikitpun kami menyebutkan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan izin pertambangan kepada penambang di pesisir pantai selatan Kabupaten Jember termasuk pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

3.Bahwa  kami mengecam sikap Bupati Jember Hendy Siswanto yang menuding GMNI Jember melakukan fitnah, padahal pernyataan sikap yang kami buatsebagai bentuk masukan berdasarkan fakta dan realita yang terjadi di kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Jember.

4.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap kami DPC GMNI Jember mengandung unsur fitnah kepada Bupati, karena jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi kami secara kelembagaan.

5.Jika memang Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh kami DPC GMNI Jember maka silahkan melakukan proses hukum, kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami.

6.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk meminta maaf kepada kami DPC GMNI Jember atas tudingan terhadap GMNI Jember yang melakukan fitnah.


Dyno Suryadoni
HP/WA: 082332284880

Kamis, 08 Juli 2021

Soal Tambang Paseban, Bupati Jember Hendy Siswanto Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Soal Tambang Paseban, Bupati Jember Hendy Siswanto Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Bupati Hendy: Tahun Depan Jember Harus WTP | Bangsa Online - Cepat, Lugas  dan Akurat

Bupati Jember Hendy Siswanto menanggapi protes yang dilayangkan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember terkait persoalan tambang pasir besi di Paseban.

Hendy membantah dirinya telah memberikan perizinan operasional penambangan di wilayah pesisir selatan, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur tersebut.

"Siapa yang menerbitkan izin? Tidak ada yang menerbitkan izin. Jangan sembarangan ngomong. Musim Covid, bikin fitnah", kata Hendy.

Ketika dikonfirmasi apakah GMNI Cabang Jember yang membuat fitnah? "Sudah jelas itu", terang Bupati Hendy, Kamis (8/7/2021) malam.

Sedangkan mengenai pertemuan dengan 40 pengusaha tambang galian C yang dilakukan pada 7 Juni 2021, Hendy menjelaskan bahwa itu dilakukan Pemkab Jember untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Kabupaten Jember. Dimana  Bupati Hendy berinisiatif membantu perizinan mereka ke pemerintah pusat agar mereka dalam bekerja tidak tersandung hukum.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya (Rabu, 7 Juni 2021) GMNI Cabang Jember melayangkan protes dan dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera)dan rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Masalah pertambangan pasir besi ini kembali mencuat yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan rakyat Paseban.

PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E ialah bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Isin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi  "(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan"

Sedangkan rakyat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. ADS.

GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.

Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang, dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata.

Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi warga paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (PT. LBJJ)

Hendy Siswanto, Bupati Jember
HP/WA: 08113508809

Dyno Suryadoni, Ketua DPC GMNI Jember
HP/WA: 082332284880

Selasa, 06 Juli 2021

GMNI Tolak Tambang Pasir Besi dan Tambak Udang di Paseban Jember

GMNI Tolak Tambang Pasir Besi dan Tambak Udang di Paseban Jember
Selain Berpotensi Merusak Lingkungan, Kok Bisa Kawasan Rawan Tsunami dan Wisata Dijadikan Lokasi Tambang dan Tambak

GMNI Tolak Tambang Pasir Besi dan Tambak Udang di Paseban Jember

Jember, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera)dan rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Dyno Suryadoni. Ketua DPC GMNI Jember pada Rabu (7/7/2021) menyatakan bahwa
sejak 2008 rakyat Desa Paseban Kabupaten Jember selalu dihantui oleh isu akan adanya aktivitas pertambangan pasir besi oleh PT. Agtika Dwi Sejahtera (PT. ADS) di pesisir pantai Desa Paseban seluas 469,8 hektar.

Hingga sampai detik ini mayoritas rakyat di sana tetap konsisten dalam melakukan penolakan terhadap investor yang akan melakukan rencana eksploitasi pasir besi.

"Penolakan yang dilakukan oleh mereka tidak lain dan tidak bukan ialah untuk melindungi tanah kelahiran dan mata pencaharian mereka dari segala macam dampak yang akan timbul jika aktivitas pertambangan pasir besi dilakukan", kata Dyno.

Menurutnya, bukan hanya terkikisnya daratan oleh air laut saja yang akan menjadi dampaknya, melainkan tidak akan optimalnya pesisir pantai sebagai filter alami bagi air laut dan air payau serta sebagai benteng pelindung bagi Desa Paseban untuk terhindar dari bencana yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan.

Sudah terbayang jelas kehawatiran rakyat Paseban yang selalu dihantui oleh isu tersebut, karena 80% mata pencaharian warga paseban ialah sebagai petani, lalu bagaimana jika aktifitas pertambangan disana telah aktif beroperasi? Tentunya itu akan berdampak besar pada kesuburan lahan pertanian yang akan menyebabkan gagal panen.

"Temuan kami saat di lapangan  belum lama ini, kami melihat banyak warga disana bercocok tanam tumbuhan berkomoditas yang masih sangat produktif, seperti padi, semangka, umbi-umbian, dan buah-buahan lainnya. Hal ini menandakan betapa besarnya potensi Desa Paseban dalam bidang pertanian", jelasnya.

Dyno mengisahkan, bahwa pada akhir tahun 2020 tepatnya pada bulan Desember kemarin, rencana pertambangan pasir besi ini kembali mencuat yang menimbulkan pro dan kontra pada kalangan rakyat Paseban.

PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pendapat dari Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E ialah bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Isin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) yang berbunyi  "(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan : a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan"

Sedangkan rakyat Paseban belum pernah melihat dan tidak pernah merasa terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dilakukan oleh PT. ADS.

"Dari pertentangan tersebut dapat kita simpulkan bahwa jika memang PT. ADS mengklaim sudah memiliki IUP Produksi maka patut dipertanyakan bagaimana cara mereka mendapatkannya? sedangkan mereka belum mempunyai dokumen amdal", tegasnya.

Tampaknya pihak PT. ADS terus berupaya untuk menjalankan rencana pertambangan pasir besi di Desa paseban dalam waktu dekat ini,

Ini terlihat munculnya berita media pada tanggal 14 Juni 2021 yang mengisahkan agenda rapat koordinasi dan konsolidasi PT. ADS di kedai Samudra Mart Jl. Pantai Wotgalih, Desa Tal Sewu Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Dengan tujuan untuk percepatan penyelesaian tugas sosialisasi rencana pertambangan, yang mereka anggap sebagai solusi untuk kesejahteraan ekonomi rakyat Paseban.

Selain itu muncul pernyataan Bupati Kabupaten Jember Hendy Siswanto  pada media dimana Bupati Jember temui puluhan pengusaha tambang di Pendopo dan koordinasi serta bantu percepat Izin tambang Galian C pada tanggal 7 Juni 2021, dimana saat itu Bupati menyatakan bahwa akan membantu para pengusaha tambang dalam mengurus izin pertambangannya ke Pemerintah Pusat.

"Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwa pernyataan dari Bupati tersebut adalah bentuk dari keseriusannya dalam menjadikan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten yang sangat ramah untuk aktifitas pertambangan dan mengenyampingkan aspirasi rakyat Paseban", ujarnya.

Menyinggung tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember tahun 2015-2035 GMNI Jember menyatakan bahwa hal itu sangat tidak konsisten karena antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya saling berkontradiksi.

Contohnya pada pasal 38 ayat (8) huruf a yang berbunyi "Kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Kecamatan Kencong" dan pasal 48 ayat (2) huruf a angka 3"(2) Kawasan daya Tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :a. Pantai meliputi : 3. Pantai Paseban berada di Kecamatan Kencong"

Ini berlawanan dengan pasal 47 ayat (2) huruf g yang berbunyi "Kawasan peruntukan pertambangan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : g. Kecamatan Kencong".

GMNI Jember mempertanyakan, bagaimana mungkin Desa Paseban bisa di peruntukkan sebagai Kawasan Pertambangan jika Desa Paseban juga termasuk dalam Kawasan yang rawan Tsunami serta kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan daya tarik wisata.

"Tentunya rencana aktifitas pertambangan yang sangat luas tersebut dapat memperbesar potensi bencana tsunami yang akan datang, dan pastinya jika sudah dijadikan sebagai kawasan pertambangan maka tidak akan mungkin dijadikan sebagai kawasan wisata" kata Dyno.

Belum usai polemik tentang tambang pasir besi di Desa Paseban, muncul lagi sebuah persoalan yang merisaukan bagi warga paseban dan memiliki potensi yang sama dalam perusakan lingkungan seperti pertambangan pasir besi, yaitu datangnya rencana Tambak Udang air payau di sekitar pesisir pantai seluas 25 hektar yang digawangi oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (PT. LBJJ) pada akhir tahun 2020.

Tentunya mayoritas warga Desa Paseban menolak akan adanya rencana pembangunan tambak udang ini karena sebanyak 4% warga di sana bermata pencaharian sebagai nelayan.

Kerusakan lingkungan yang timbul jika adanya pertambakan ini ialah tercemarnya air laut disekitar pesisir yang disebabkan oleh limbah tambak, hal ini menyebabkan nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.

 Selain karena dampak kerusakan lingkungan penolakan warga juga berdasarkan bahwa PT. LBJJ tidak memiliki dokumen amdal meskipun PT. LBJJ sudah mengklaim memiliki izin usaha untuk melakukan aktifitas pertambakan, sama halnya dengan klaim yang dilakukan oleh PT. ADS.

Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 18 maret 2021 warga paseban di kagetkan dengan adanya banner PT. LBJJ yang berdiri di salah satu rumah warga di dusun Bulurejo, setelah diselidiki ternyata banner itu milik investor tambak tersebut, hal ini memicu tindakan cepat dari Pemerintah Desa Paseban berupa penurunan banner milik PT tersebut pada tanggal 19 Maret 2021 karena dianggap tidak memiliki izin serta tidak ada koordinasi sedikit pun dengan Pemdes.

GMNI Jmber berpendapat bahwa regulasi dan rencana pembangunan Nasional maupun rencana pembangunan Daerah harus selalu memperhatikan apa yang ingin dikehendaki rakyatnya agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.

Jika memang benar bahwa para pengusaha pertambangan dan pertambakan di Desa Paseban sudah mengantongi izin yang sesuai prosedur Undang-undang, akan tetapi rakyat Paseban tidak rela dan tidak mau untuk membiarkan tanah kelahiran mereka dan kemakmuran meraka terganggu apakah itu sudah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi "(3.) Bumi  dan  air  dan  kekayaan alam yang terkandung di  dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar¬besar kemakmuran rakyat."?

Dyno menyatakan bahwa antara tambang pasir besi dan tambak udang air payau memiliki motif yang sama yaitu untuk mengeksploitasi dan merusak sumber daya alam di kawasan pesisir Desa Paseban,

Menurutnya hal ini juga sangat mencederai hak warga paseban untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera dengan mengelola potensi desa yang saat ini sudah mereka manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran hidup bersama.

"Rakyat Paseban sudah muak dengan konflik berkepanjangan yang tidak ada ujungnya, sudah tidak tehitung lagi strategi perjuangan yang sudah mereka lakukan untuk mempertahankan desanya" tegasnya.

 Karena penindasan dan perampasan harus dihapuskan dari kehidupan, maka Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Menolak tegas rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

2.Menolak tegas rencana pertambakan udang air payau yang akan dilakukan oleh PT. LBJJ di kawasan pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

3.Mengecam sikap Bupati Kabupaten Jember yang memberikan karpet merah bagi pengusaha tambang karena telah mengesampingkan aspirasi rakyat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

4.Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera merevisi Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember tahun 2015-2035 yang di dalamnya harus dihapuskan Kecamatan Kencong masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan

5.Mengajak seluruh rakyat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember untuk tetap menjaga kekompakkan dalam gerakan penolakan tambang pasir besi dan tambak udang air payau di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.


Dyno Suryadoni
HP/WA: 082332284880

Kamis, 24 Juni 2021

Viral Stiker2 Kritik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Viral Stiker2 Kritik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Viral di media sosial stiker, fliyer dan spanduk dari masyarakat Jawa Timur yang kritik perilaku Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Viralnya hal ini mungkin menunjukkan kejengkelan masyarakat Jatim terhadap perilaku Khofifah yng seolah cuek dan tidak mau tahu problema masyarakat Jatim, apalagi ditengah badai pandemi corona yang selain menimbulkan problem kesehatan, juga menimbulkan problem ekonomi.

Seperti stiker dari masyarakat yang ditujukan untuk Khofifah dengan gambar yang bertuliskan "Gubernure Jatim nang endi wae (Gubernurnya Jatim kemana aja) ". dan  "Jatim darurat covid-19 varian delta kok malah gak tau mencungul (Jatim darurat covid 19 varian delta, kok malah tidak tahu muncul)

Juga spanduk, dengan gambar wanted yang bertulisan "Dicari, kemna gubernur kami saat Bangkalan, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo darurat covid-19 varian delta" disertai keterangan "Terakhir terlihat bulan lalu menggelr pesta ulang tahun tanpa protokol kesehatan dengan bintang tamu artis Ibukota"

Ini diperkirakan merupakan kejengkelan masyarakat Jatim pada Khofifah, karena Khofifah menggelar pesta ulang tahun dirinya secara besar2an di rumah dinas Gubernur, Gedung Grahadi Surabaya.Padahal dimasa pandemi, warga yang lin disarnkan tidak membuat cara, dan saat itu warga juga dilarang mudik, untuk mencegah penyebaran penularan virus corona

Dan masih puluhan lagi stiker, fliyer dan spanduk mengkritik perilaku Khofifah yang beredar viral. Tapi sebagian masyarakat Jatim sangat yakin bahwa Khofifah akan tetap cuek dan acuh tak acuh karena merasa dirinya sangat kuat.

Sebab saat ketahuan oleh masyarakat bahwa dia  merayakan ulang tahun secara besar2an saja, dengan mudah dia berkelit dan tetap acuh serta tidak merasa perlu untuk mendengarkan suara masyarakat



Kamis, 27 Mei 2021

Menkumham Rebut Organisasi Mahasiswa Lalu Tetapkan Watimpres dan Petinggi Parpol Jadi Pengurus DPP GMNI

Menkumham Rebut Organisasi Mahasiswa Lalu Tetapkan Watimpres dan Petinggi Parpol Jadi Pengurus DPP GMNI

Kemenkumham Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-Turut dari BPK - Tirto.ID

Jakarta - Kongres organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke 21 sebenarnya sudah terlaksana di Ambon pada tahun 2019. Dan hasil kongres serta susunan pengurus DPP GMNI hasil kongres tersebut sudah dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham).

Akan tetapi beberapa waktu kemudian para mahasiswa baru menyadari adanya indikasi bahwa secara diam-diam Kemenkumham telah merebut organisasi kemahasiswaan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya mengganti seluruh susunan pengurus DPP organisasi kemahasiswaan tersebut dengan orang lain.

Bahkan dalam susunan pengurus DPP GMNI yang ditetapkan dalam SK Kemenkumham tersebut banyak orang yang bukan merupakan mahasiswa, ada orang tua, ada pengurus partai politik, bahkan ada mantan gubernur  2 periode yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ditetapkan secara resmi oleh Kemenkumham sebagai pengurus DPP GMNI

Merasa haknya sebagai organisasi mahasiswa telah dirampas oleh Kemenkumham, DPP Gerakan GMNI mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat berisi perihal keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

DPP GMNI juga mempertanyakan apakah memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau ada permintaan dari petinggi partai politik tertentu sehingga Kemenkumham secara resmi menetapkan pejabat Wantimpres dan petinggi partai politik sebagai pengurus DPP GMNI yang merupakan organisasi mahasiswa, organisasi anak muda yang independen.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP GMNI Sujahri Somar, surat bernomor 192/Eks/DPP.GMNI/V/2021 berisi keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya SK Menkumham Nomor : AHU-0000510.A.H.01.08 Tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Kelonggaran Input Data Perubahan Kepengurusan Badan Hukum Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

"DPP GMNI keberatan karena telah mengajukan permohonan SK dan audiensi berkali-kali kepada Menkumham tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Malah kami dikagetkan dengan terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM yang mencantumkan nama Dr Ahmad Basarah M.H. (Wakil Ketua DPP PDIP) dan Dr H Soekarwo S.H., M.H. (mantan Gubernur Jatim dan sekarang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi pengurus resmi DPP GMNI periode 2019-2022 hasil Kongres XXI GMNI di Kota Ambon, Provinsi Maluku 2019", kata Sujahri dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) AD/ART GMNI dikarenakan status kedua nama tersebut saat ini adalah pengurus dan/atau anggota partai politik," tambahnya.

Jadi Pertanyaan, Apakah Benar Ini Perintah Presiden Jokowi Untuk Menjinakan Organisasi Mahasiswa?

Surat yang dikirim DPP GMNI kepada Kemenkumham tersebut juga ditembuskan Presiden, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua Watimpres, Menko Polhukam, Mensesneg, Mendagri, Ketua Umum DPP PDIP, dan Ketua DPP Alumni (PA) GMNI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI Yoel Ulimpa menyatakan surat tersebut tidak hanya berisi keberatan, tetapi juga permohonan klarifikasi dari Menkumham.

"SK Menkumham tersebut tidak sesuai dengan proses pelaksanaan kongres dan bertentangan dengan AD/ART GMNI. Untuk itu, Menkumham harus menjelaskan motif merebut kepengurusan GMNI dengan memasukkan nama-nama pengurus/anggota parpol menjadi pengurus GMNI", tegasnya

Apakah ada perintah Presiden Jokowi? Apakah ada perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri?" tanyanya.

DPP GMNI menyatakan bahwa bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kemenkumham serta tembusan pihak terkait pada Senin, 24 Mei 2021.


DPP GMNI
Ketua Umum, Immanuel Cahyadi, HP/WA: 085320230521
Sekretaris Jenderal, Sujahri Somar, HP/WA: 082238557789

Minggu, 23 Mei 2021

Seknas Jokowi Kritik Emil Dardak, Seharusnya Berani Larang Khofifah Rayakan HUT

Seknas Jokowi Kritik Emil Dardak, Seharusnya Berani Larang Khofifah Rayakan HUT

Seknas Jokowi: Bantahan Khofifah Tentang Kerumunan di Pesta Ulang Tahunnya  Adalah Contoh Berkelit Yang Tidak Baik

Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menanggapi klarifikasi yang diberikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait adanya kerumunan pada pesta perayaan hari ulang tahun (HUT) nya ke 56 yang diselenggarakan di rumah dinas Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (19/5/2021).

Dalam pembelaan dirinya melalui akun twitter @JatimPemprov, Khofifah menyatakan bahwa acara tersebut semua persiapan adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Khofifah malah menuding bahwa berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif.

Selain itu Khofifah juga menyatakan bahwa yang hadir dalam acara tersebut tidak lebih dari 50 orang, dan Gubenur Jatim ini membantah bahwa pihaknya tidak memperhatikan protokol kesehatan dan menyatakan bahwa video yang beredar adalah sama sekali tidak benar.

Menurut Seknas Jokowi, bantahan Khofifah ini malah menunjukan bahwa ada pejabat membuat aturan tentang protokol kesehatan tapi dilanggar sendiri, karena jelas dalam video perayaan ulang tahun Khofifah itu ada kerumunan massa.

Sapto Raharjanto, ketua Seknas Jokowi Jatim menyatakan bahwa di masa situasi pandemi dimana masyarakat hidup dalam kondisi prihatin baik dari sisi ekonomi mau kesehatan, harusnya pemimpin memberi contoh yang baik, seperti tidak menggelar pesta ulang tahun seperti itu, apalagi di tengah situasi pandemi covid 19 ini, dimana pemerintah tegas melarang adanya kerumunan massa, tapi kenapa Gubernur Jatim memberi contoh yang kurang bagus seperti ini.

Menurut Sapto, logikanya kalau acara ini digelar dengan spontan, kenapa diadakan di gedung negara grahadi, yang jelas jelas memiliki standart protokol kenegaraan. Apalagi acara tersebut dilaksanakan di bagian rumah dinas Gubernur, sulit dipercaya jika Gubernur menyatakan bahwa tidak tahu acara tersebut dimana persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa.

"Acara pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur tersebut seperti telah dipersiapkan sedemikian rupa, termasuk hadirnya para undangan,ada catering yang sudah dipersiapkan, termasuk hadirnya artis nasional Katon Bagaskara" kata Sapto, Senin (24/5/2021).

Seknas Jokowi Jatim meminta Khofifah agar melihat contoh yang diberikan presiden Joko Widodo yang menurut sepengetahuan Sapto, belum pernah mengadakan pesta perayaan ulang tahun, apalagi di dalam situasi pandemi seperti ini, dimana banyak masyarakat yang masih kesulitan di dalam sisi perekonomian, banyaknya PHK, banyaknya para pelaku UMKM yang gulung tikar sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya kami menyayangkan, kenapa masih ada saja pejabat yang menggelar acara pesta perayaan ulang tahun seperti ini, yang bagi kami sungguh mengusik rasa keadilan,"  sesalnya.

Seknas Jokowi jatim juga megkritik keras Wakil Gubernur Jatim Elestianto Dardak yang menghadiri acara tersebut. meskipun tidak ikut membuat pesta untuk merayakan ulang tahunnya karena tanggal kelahirannya berbeda dengan Gubernur Khofifah.

Seharusnya Emil berani untuk tidak mematuhi perintah agar hadir dalam acara atau berinisiatif melarang diselenggarakannya pesta perayaan ulang tahun Gubernur dan harus berani mengingatkan Khofifah agar tidak membuat acara pesta perayaan di masa pandemi yang rawan menimbulkan terjadinya kerumunan massa.
"Meski Emil tidak membuat acara perayaan ulang tahunnya, karena tanggal lahirnya berbeda dengan Khofifah, seharusnya Emil harus melarang diselenggarakannya acara tersebut dan berani mengingatkan Khofifah. Atau Emil harus berani tidak datang, meski ada perintah untuk hadir dalam acara pesta tersebut," pungkasnya.

Selain itu, klarifikasi dari Khofifah melalui akun @JatimPemprov itu menuai banyak tanggapan minor dari kalangan netizen. Seperti @NasiruddinMA235 yang menulis "anak kecil aja tau, jumlah pengunjungnya lebih dari 50".
Sedangkan @mammotioyes88 menulis "aku sesuk gawe acara ra sepengetahuanku (saya besok bikin acara tanpa sepengetahuanku)".

Seknas Jokowi Jatim
Sapto Raharjanto
HP/WA: 082141751575

Minggu, 09 Mei 2021

Confirm Online Training : 1.Job Grading and Remuneration; 2.Increasing Your Sales Throught Effective Selling; 3.Asset Management


Value Consult Online Training

Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter

1 Day Online Training

Online Training : Job Grading and Remuneration


By Zoom, Jakarta, 7 Jun 2021
Time : 09:00 - 15:00
Early Bird : Rp. 1.500.000,-

Sistim penggajian yang baik sedapat mungkin harus adil bagi seluruh jabatan yang ada di perusahaan, sekaligus juga kompetitif dengan industri sejenis.

Pelatihan Job Grading and Remuneration ini akan membantu para manager bagaimana menyusun job grading terkait sistem salary yang akan diterapkan, membantu tim hrd dan payroll dalam menjalankan salary system serta para pembuat kebijakan terkait penggajian di perusahaan agar sesuai kaidah Kepmen dan Undang-undang terkait.

Apa yang akan didapat dalam pelatihan ini?

  • Memahami job description dan job evaluation.
  • Jenis-jenis compensation & benefit
  • Prinsip-prinsip pengupahan.
  • Pembuatan salary structure.
  • Membuat grading system.

Pelatihan disampaikan dalam format video conference yang interaktif. Kami telah menyesuaikan materi pelatihan untuk dibawakan secara online.

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference (live streaming).
  • Pelatihan berlangsung selama 1 hari  (5 jam).
  • Materi disampaikan dengan ceramah, tanya jawab, dan latihan.

Materi Pelatihan 

09:00 – 12:00

  • Ketepatan job description.
  • Job evaluation dan beberapa metode yang biasa dipakai.
  • Membuat job grading yang tepat.

13:00 – 15:00

  • Komponen upah dan metode pengupahan.
  • Menyusun struktur penggajian.
  • Penerapan salary survey sesuai regulasi yang ada.

Facilitator

Drs. Agus Mauludi Psi. Psikolog

Memiliki pengalaman hampir 20 tahun sebagai praktisi dalam memimpin Bagian Human Resources di Astra Group, Napan Group, dan salah satu perusahaan energi di Indonesia, Senior Konsultan di salah satu Konsultan Manajemen Internasional, dan Senior Trainer di Value Consult. Beberapa klien yang pernah ditangani, antara lain: Adaro Indonesia, Pertamina Persero, Telkomsel, Excelkomindo, Jamsostek, Freeport, Pemerintah Brunei, Pemerintah Timor Leste, dan lain-lain.

Agus Mauludi berlatar pendidikan sebagai Psikolog dari Universitas Indonesia. Beberapa topik yang biasa dibawakan dengan sangat baik, antara lain: Leadership, People Management, HR Management, Communication, Negotiation, Training for Trainer, Corporate Culture, dan training-training soft skill lain.

Agus Mauludi perna menjadi saksi ahli Psikologi dalam persidangan kasus pembunuhan yang menjadi sorotan dunia di Indonesia.

Training Fee

  • Rp. 1.500.000 ,- (REG before 24 May 2021; payment before 28 May 2021)
  • Rp. 1.750.000 ,- (Full fare)

Lebih lanjut klik di sini >>

2 Day Online Training

Online Training : Increasing Your Sales Throught Effective Selling


By Zoom, Jakarta, 7-8 Jun 2021
Time : 09:00 - 15:00
Early Bird : Rp. 3.000.000,-

Increasing Your Sales Throught Effective Selling adalah Training Program yang didesain untuk Para Sales Person Pemula maupun yang sudah mempunyai Jam Terbang memadai.  Training program ini membahas secara lengkap hal-hal kemampuan yang harus dimiliki bagi seorang Sales Person.  Tidak hanya membahas tetapi juga dilatih kemampuan yang harus dimiliki tersebut.  Seringkali Sales Person pandai mendapatkan Prospect tetapi gagal di Closing Sales, atau gagal di Sales Presentation.  Sementara banyak Sales Person Pandai melakukan Sales Presentation tetapi tidak mempunyai Prospect.  Di Training Program ini semua kemampuan yang harus dimiliki seorang Sales Person dibahas tuntas dan dipraktekan.

Sasaran Pelatihan

  • Kemampuan mengelola Impian dan Perencanaan
  • Kemampuan mendapatkan dan membuat jaringanProspect
  • Kemapuan Sales Communication
  • Kemampuan Maintenance Customer
  • Penampilan Sales Person yang Profesional

Outline Materi

  • 3 points all Sales Person must know
  • Sales Cycle
  • Dream, Goal Setting & Action Plan
  • Prospecting and Networking
  • Power Sales Presentation Technique
  • Closing Sales Presentation
  • Success Secret "Sales Person"
  • Delivery
  • Follow Up

Metode Pelatihan

  • Self Learning
  • Social Learning
  • Practical Learning

Facilitator 

Ir. Renardhy H. Lumelle, Mkom
Sepanjang karirnya sarat dengan dunia Pendidikan dan Pelatihan (Education & Training).
  • Lebihdari 9 tahun memimpin (Direktur) berbagai Lembaga Pelatihan.
  • Lebihdari 7 tahunsebagai  Kepala  Divisi  (General Manager) Pelatihan dan Perpustakaan   (Kepala    Pusat   Pelatihan Indomobil   Group) di PT. Indomobil     Sukses  Internasional Tbk.
  • Lebih dari 2 tahun sebagaiKepalaDivisi  Marketing Research & Analysis (Indomobil Group) di   PT    Indomobil Sukses Internasional Tbk., Jakarta
  • Hampir 8 tahun SebagaiKepalaDivisiIndomobil For You (Customer Relation) di PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk. (Nissan)
Topik Training lainnya Beliau bawakan meliputi bidang :
  • Selling
  • Customer Service & Customer Satisfaction (Training, System, Survey)
  • Communication Skill
  • Personal Development
  • Basic Supervisory
  • Leadership.
  • Team Building.
  • Time Management
  • Conflict Management
  • NegotiationSkill
  • Training Within Industry
  • How to Handle Difficult People
  • Dll

Training Fee

  • Rp. 3.000.000 ,- (REG before 24 May 2021; payment before 28 May 2021)
  • Rp. 3.500.000 ,- (Full fare)

Lebih lanjut klik di sini >>

2 Day Online Training

Online Training : Asset Management Berbasis Teknologi


By Ms Teams, Jakarta, 12-13 Jul 2021
Time : 09:00 - 15:00
Early Bird : Rp. 3.000.000,-

Sama halnya dengan inventory, asset perusahaan memiliki nilai kapital yang besar dan sangat menunjang proses bisnis perusahaan. Mulai dari meja, kursi, komputer, laptop, printer, kendaraan bermotor, mesin produksi, alat berat dan lainnya.  Walaupun saat ini untuk beberapa jenis asset perusahaan telah menggunakan jasa outsourcing dan leasing, tapi pada kenyataannya perusahaan tetap memiliki beberapa asset yang perlu dikelola dengan baik.

Sudah saatnya perusahaan mengelola asset dengan mengoptimalkan teknologi, Mulai dari database management yang bisa mencatat dan mengupdate status asset, pemeliharaan asset, penyusutan, mutasi dan rotasi asset, serta status custody dan user. Selain itu penggunaan barcoding atau RFID bisa mempermudah monitoring asset dan mapping lokasi asset di perusahaan.

Manfaat Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Memahami prinsip, konsep, dan manfaat asset management berbasis teknologi  
  2. Memahami cara kerja aplikasi asset management   
  3. Memahami tahapan pengembangan dan pemilihan teknologi yang sesuai
  4. Memahami bagaimana proses seleksi dan evaluasi provider asset management berbasis teknologi  
  5. Menerapkan otomatisasi asset management

Metode Pelatihan

Class presentation, discussion, study analysis, dan video presentation, dengan konsep:

  • 20% teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices dan benchmarking antar industri
  • 40% studi kasus nyata dan diskusi brainstorming antara trainer dengan peserta

Target Peserta

Para Profesional di bidang:

  1. Supply Chain/Logistik, Procurement/Purchasing, PPIC, Produksi, Komite Pembelian,  
  2. MIS, System Analyst, dan IT
  3. Internal Auditor, Compliance Unit 
  4. Supervisor/Manager yang terlibat dalam proses procurement dan pengembangan system  
  5. Serta siapa saja yang ingin meningkatkan kompetensi mereka di bidang ini.

Outline Pelatihan

  1. Asset management review
  2. Custodian rules
  3. Pemeliharaan dan pengawasan asset  
  4. Administrasi dan database asset
  5. Pemeriksaan dan audit asset
  6. Pemilihan Software asset management
  7. Penerapan barcode dan RFID
  8. Asset mapping dan asset tracking
  9. Security system
  10. Demo modul asset management

Facilitator

Deni Danasenjaya & Setiabudi

Deni Danasenjaya, SE, MM

Telah bekerja dalam bidang logistik dan operasi perbankan sejak tahun 1995. Sejalan dengan itu pengalaman dia telah menjalankan berbagai program pelatihan di SCM, HSE serta strategi pengadaan logistik dan telah menulis beberapa artikel dan tulisan dengan topik di manajemen, biaya tersembunyi dalam distribusi dan transportasi, ISO 14000 dan logistik. Dia menghabiskan beberapa tahun bekerja sebagai Asisten Senior PT. Bank Inter-Pacific Tbk. sedangkan sebelumnya ia bekerja di PT. Bank Niaga Tbk dan Perusahaan Jasa Penyedia Logistik di Jakarta.

 

Setiabudi

Setiabudi is an information technology professional with over 11 years extensive experience in many projects and joined in many national and multi-national companies.
He has comprehensive and in-depth knowledge of information technology implementation, assurance and audit.
Since February 2005, he was founded PT. AWAKAMI and get the Chairman responsibility in it company.
His entrepreneur experience was expanded by founded PT. SAJIWA (Satu Jiwa Barokah). Its company core business is information technology services and products development.

Training Fee

  • Rp. 3.000.000 ,- (REG before 28 Jun 2021; payment before 2 Jul 2021)
  • Rp. 3.500.000 ,- (Full fare)

Lebih lanjut klik di sini >>



Contact Us

Ms. Ori & Ms. Riri

Training Series

Click the list below to subscribe specific training series only, we will send as individual email :

  1. School of Training
  2. HR Management Series
  3. Managerial Skills / Soft Skills Series
  4. Production / Operation Management Series
  5. Marketing Management Series
  6. Financial Management Series
  7. Legal Series
  8. IT & Telecomunication Series
  9. All Series

 

 

More Training in 2021

©Copyright 2021 Value Consult, Training & People Development Consultant