Jumat, 09 September 2016

PLN Peroleh Kucuran Dana Trilyunan Rupiah Dari BUMN Perbankan

PLN Peroleh Kucuran Dana Trilyunan Rupiah Dari BUMN Perbankan
PLN Kembali Memperoleh Kucuran Dana Triliunan Rupiah dari BUMN Perbankan
PT PLN (Persero) kembali memperoleh dukungan dari Sinergi Perbankan BUMN (BNI, BRI, dan Bank Mandiri) melalui penyediaan komitmen pinjaman untuk kredit investasi senilai maksimum Rp12 triliun Rupiah dan kredit tambahan Kredit Modal Kerja (KMK) Tahun 2016 menjadi sebesar maksimum Rp 20 Triliun. Dukungan dana ini diberikan guna memenuhi kebutuhan investasi kelistrikan tanah air dan memperkuat arus kas PLN terkait pembayaran energi primer.

Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (9/9), dengan disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Sinergi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara sudah sesuai dengan misi BUMN sebagai agent pembangunan". Ujar Menteri BUMN Rini Soemarno.

Rencananya, kredit sindikasi dari tiga Perbankan ini akan digunakan untuk mendanai proyek investasi pembangkit, transmisi, distribusi dan sarana pendukung lain. Sedangkan Upsize KMK yang semula sebesar Rp 15 Triliun menjadi Rp 20 Triliun digunakan untuk memperkuat arus kas PLN terkait kebutuhan modal kerja untuk pembayaran energi primer.

"Terimakasih untuk BRI,Mandiri dan BNI. Kredit sindikasi ini merupakan dukungan nyata untuk proses pembangunan proyek 35.000 MW, tak lupa kami berterimakasih kepada Kementerian BUMN karena telah mendukung dan memfasilitasi kerjasama ini, semua ini demi satu target sukseskan program peningkatan ratio elektrifikasi di Indonesia."Ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir.



Rabu, 07 September 2016

Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Dipermasalahkan

Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Dipermasalahkan
Penunjukan Agus Wahyudi sebagai Sekretaris Daerah kabupaten Nganjuk oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), mendapat sorotan tajam dari LSM Hargo Bayu, sebuah organisasi yang sangat berpengaruh di Nganjuk.

Ketua LSM Hargo Bayu, Eka Affianto, secara tegas menolak penunjukkan Agus Wahyudi yang tadinya merupakan pejabat staff ahli Pakde Karwo (Soekarwo, Gubernur Jatim - red) sebagai Sekretaris Kabupaten Nganjuk, karena  Agus tersangkut masalah korupsi..

"Kami mendapat info dari bapak Djoko Wasisto, pejabat di kabupaten Nganjuk yang juga merupakan penasehat LSM Bumi Angin, bahwa pak Agus terlibat dalam dugaan korupsi di kota Kediri, waktu dia menjabat sebagai Sekretaris Kota disana, dan masalah dugaan korupsinya sedang dalam pengusutan oleh aparat kejaksaan maupun kepolisian", ujar Affianto.

"Begitu mendapat info itu, kami langsung mencari data dan berita berbagai media massa, ternyata memang benar bahwa pak Agus diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi di kota Kediri. Bahkan berdasar info terkini dari bapak Djoko Wasisto selaku penasehat kami, bahwa yang bersangkutan (Agus Wahyudi - red) hari-hari ini sering dipanggil oleh aparat hukum kejaksaan & kepolisian, untuk dimintai keterangan tentang keterlibatannya dalam dugaan korupsi itu", katanya.

"Untuk itu kami meminta agar Pakde Karwo segera membatalkan penunjukkan Agus Wahyudi sebagai sekretaris kabupaten Nganjuk dan menggantinya dengan orang lain", tambahnya.

Sedangkan sekretaris daerah kabupaten Nganjuk, bapak Agus Wahyudi saat dihubungi melalui ponselnya 08123258178 belum memberikan tanggapan.



Bupati Banyuasin Diduga Korupsi Untuk Pergi Haji

Bupati Banyuasin Diduga Korupsi Untuk Pergi Haji
Bupati Banyuasin Diduga Lakukan Korupsi untuk Pergi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Ia diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha untuk ditukar dengan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. "Yan membutuhkan dana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 5 September 2016. 

KPK menduga Yan membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pergi haji bersama istrinya. Yan dan istrinya berencana pergi haji pada 7 September 2016. Ia diduga berniat meminta uang kepada pengusaha dan ditukar dengan proyek yang ada di Dinas Pendidikan. "Karena Yan tahu betul di sana banyak proyek," ujar Basaria.

Yan lalu meminta Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami menanyakan proyek kepada Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman.

Bersama Sutaryo, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Umar menghubungi Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Umar dan Sutaryo mendapat bantuan dari Kirman, pengusaha swasta yang biasa menjadi pengepul dana. Kirman adalah orang yang selalu menghubungi pengusaha jika ada pejabat yang punya keperluan.

Yan akhirnya mendapatkan dana Rp 1 miliar. Ia menerimanya dalam tiga tahap. Pada 1 September, ia menerima uang Rp 300 juta dan pada 2 September US$ 11.200, yang rencananya akan digunakan sebagai uang saku selama di Tanah Suci. Terakhir, Zulfikar mentransfer uang Rp 531 juta. Uang itu digunakan Yan untuk mendaftar haji bersama istrinya.

Pada 4 September, Yan mengadakan pengajian di rumah dinasnya. Setelah pengajian itu bubar, penyidik KPK mencokoknya bersama Rustami dan Umar, yang kebetulan ada di sana. Sedangkan Sutaryo, Zulfikar, dan Karmin ditangkap di tempat terpisah.



Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim

Sidang perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU. Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.

Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.

Sikap La Nyalla yang terkesan menunjukkan ancaman jaksa itu banyak mendapat tanggapan dari para pemirsa.

Ada yang berkomentar, sereeemmm. Bahkan ada yang berkomentar bahwa La Nyalla sedang berlagak seperti mafia untuk menakut-nakuti jaksa.

Juga ada yang berkomentar, bahwa Hakim yang tidak menegur sikap La Nyalla itu, menunjukkan bahwa hakim ada ketakutan akan dipindah ke pedalaman jika mereka tidak membela La Nyalla. Maklum masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan ketua Mahkamah Agung (MA, Prof. Hatta Ali.




Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla

Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla
istri muda la nyalla-710330
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan mengajukan eksepsi atau pembelaan. La Nyalla tak terima didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan, lantaran sudah selesai.

"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla tidak bisa dikaitkan dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," ucap Aristo.

Selain itu, menurutnya surat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. 

"Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu La Nyalla sedang tidak di Indonesia," terang Aristo.

Sependapat dengan Aristo, koordinator PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa tindakan kejaksaan tidak profesional. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah mau menerima saat divonis pidana oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring. "Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup, kenapa  mencari pelaku lain?", ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Apalagi secara terbuka Prof Hatta Ali ketua MA (Mahkamah Agung) sudah menyatakan bahwa bapak La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau, bahkan merupakan keponakan langsung. Harusnya kejaksaan menghormati ketua MA", kata Bajo

Jika kejaksaan tanggap, harusnya paham saat MA melalui Pengadilan Negeri Surabaya telah mencegah kejaksaan untuk mengusut La Nyalla dengan membuat terobosan hukum baru yakni membuat keputusan praperadilan yang juga memutus pokok perkara, bahwa meskipun ditemukan bukti baru dan ditemukan adanya pelaku lain,  kasus korupsi Kadin Jatim tidak boleh diusut lagi.

"Jika orang lain bolehlah, seperti kasus yang pernah ditangani KPK, dimana pernah diputuskan praperadilan bahwa penyidikan oleh KPK untuk suatu kasus di Makasar tidaklah sah, akan tetapi kemudian KPK mencari bukti baru serta menyempurnakan proses pengusutannya, maka kasus itu bisa diusut lagi oleh KPK dengan menerbitkan surat penetapan penyidikan baru, dan akhirnya kasus sampai di pengadilan tipikor. Tapi untuk masalah ini adalah menyangkut kehormatan ketua MA sebagai pimpinan lembaga tertinggi negara, harusnya kejaksaan tahu diri", tambahnya.

Jika kejaksaan cerdas, tentulah mereka paham terhadap langkah yang dilakukan oleh MA beserta seluruh jajarannya yakni lembaga pengadilan di berbagai tingkatan itu, bahwa jika kejaksaan nekat untuk mengusut keluarga ketua MA, tentunya langkah kejaksaan akan selalu dipatahkan oleh para hakim yang berkewajiban untuk menjaga kehormatan pimpinan MA sebagai simbol kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

"Akan tetapi tahu sendirilah, bahwa Jaksa Agung dan para petinggi kejaksaan sekarang ini adalah orang-orang yang tidak berkualitas serta tidak paham kepemimpinan dan tidak paham menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga negara. Mungkin jika nanti kejaksaan dipermalukan oleh lembaga peradilan bersama para pengacara bapak La Nyalla, baru mereka akan tahu rasa", pungkasnya.



Senin, 05 September 2016

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa
http://www.sportanews.com/wp-content/uploads/2016/03/la-nyalla.jpg
Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.

"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai Senin.

La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, karena menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.

Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H. Bachmid menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.

Demikian pernyataan dari tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang disampaikan pada berbagai media.

Senada dengan hal tersebut, koordinator PP Jawa Timur, Bagus Muslimin menyatakan bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah divonis oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.

"Kenapa kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain dua orang tersebut? Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup. Tindakan kejaksaan yang menyeret bapak La Nyalla ke pengadilan tipikor ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada" ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.

"Jangan karena Jaksa Agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan, lalu membawa lembaga kejaksaan untuk berlaku over acting", pungkasnya.



Kamis, 01 September 2016

Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Jangan Sampai Lenyap Ditelan Bumi

Korupsi Laboratorium Bahasa Kementrian Agama Jangan Sampai Lenyap Ditelan Bumi
http://image2.indotrading.com/co18338/personalwebsite/636046283554719181.png
KENTIR - Kelompok anti koruptor rakus, meminta agar kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa di Kementrian Agama yang pernah dilansir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 tentang hasil audit tahun anggaran 2011, jangan sampai lenyap ditelan bumi.

'Jika saat itu (tahun 2012), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beralasan bahwa mereka belum bisa menangani kasus ini karena saat itu mereka sedang fokus pada pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran, tentunya setelah 4 (empat) tahun berlalu dan kasus korupsi Al Quran yang menghebohkan itu telah tuntas diselesaikan, maka kasus korupsi laboratorium bahasa ini semestinya layak mendapat prioritas untuk diusut", ujar Eddy ketua Kentir.

"Tetapi jika KPK masih juga sibuk dengan berbagai kasus korupsi lain yang ditanganinya, sehingga belum sempat mengusut kasus tersebut, maka aparat hukum kepolisian atau kejaksaan diharapkan berinisiatif menangani kasus ini", kata Eddy

"Memang kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa ini tidak se-populer kasus korupsi Al Quran, meski terjadi pada kementrian yang sama dan pada waktu yang sama. Tetapi jumlah korupsinya sama besar. Masa kasus korupsi yang diusut hanya kasus korupsi yang populer dan bisa membuat ketenaran saja", ujarnya.

"Padahal ada yang menarik dari kasus korupsi laboratorium bahasa di kementrian agama ini, yakni adanya keterlibatan dari perusahaan, rekanan dan orang2 yang saat ini sedang diusut dan ada yang menjadi tersangka bahkan ada yang sudah diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta", tambahnya

Karena sebagaimana dilansir Bareskrim Mabes Polri tanggal 28 Agusutus 2016 bahwa salah satu tersangka baru kasus korupsi UPS yang merugikan negara ratusan milyar, yakni direktur utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo telah dilakukan penahanan (http://news.okezone.com/read/2016/08/24/338/1472280/bareskrim-polri-tahan-harry-lo-terkait-kasus-ups). Dimana bisa dilihat bahwa perusahaan yang sama juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium bahasa sebagaimana dilansir dalam temuan BPK tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media nasional saat itu, pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah.BPK meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh

Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV Adi Kersa, pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antar warga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.Situs itu dimiliki oleh PT Offistarindo Adhiprima, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea yang diimpor dari China.

BPK juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR RI periode itu, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apalagi audit itu tahun 2011, seharusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini.

Juru bicara KPK saat itu, Johan Budi S.P., belum bisa menanggapi hasil audit. Menurut Johan, karena komisinya masih hanya fokus pada kasus korupsi pengadaan Al Quran saja.(http://wanita-wanita-muslimah.blogspot.co.id/2012/07/wanita-muslimah-pt-offistarindo.html)